JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan, agar 433 desa yang belum menikmatin listrik segera teraliri sebelum akhir tahun 2020. 433 desa yang belum dialiri listrik di Indonesia ini, tersebar di beberapa Provinsi.
Presiden meminta jajaran kementerian terkait, untuk mengidentifikasi desa mana saja yang berdekatan dengan listrik dan desa mana yang jarak rumah antar penduduk berdekatan atau berjauhan hingga daerah pelosok dan perbatasan.
Meski ada beberapa kendala dalam merealisasikan di lapangan, seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta persoalan letak geografis dan infrastruktur yang sulit serta rawan dari sisi keamanan, program ini diharapkan tetap berjalan.
Sebagaimana diinformasi, data dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau, dari 462 desa di Provinsi Kalimantan Utara, terdapat 207 desa belum teraliri listrik. Meliputi 120 desa di Kabupaten Nunukan, 14 desa di Kabupaten Bulungan, 66 desa di Kabupaten Malinau, dan 7 desa di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sementara desa yang sudah teraliri listrik dari 4 kabupaten tersebut, berjumlah 255 desa.
Menjawab persoalan tersebut, Senator Hasan Basri, mendukung agar Pemerintah segera merealisasikan program tersebut. Sehingga seluruh desa di Indonesia dapat dialiri listrik.
“Ini bentuk keadilan seluruh rakyat, jadi yang menikmati listrik bukan hanya masyarakat di Kota tetapi juga di desa terpencil, pelosok dan perbatasan sekalipun. Saya juga mendorong agar PLN, melakukan terobosan inovasi terhadap daerah-daerah terpencil dan perbatasan,†ujar Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Kamis (16/4/20).
Hasan menyarankan, PLN membangun stasiun energi listrik yang akan mencharge tabung listrik dengan pembangkit lokal di setiap desa baik dari tenaga surya, grid, pembangkit mikrohidro.
Terkait di tengah pandemi corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah serta Pemberlakukan sosial distancing dan work from home, Pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik kepada pelanggan pascabayar dan prabayar. Program ini, mulai berlaku per 1 April hingga 31 Juni 2020 mendatang atau selama 3 bulan.
“Program keringanan pembayaran tagihan listrik kepada pelanggan, sangat meringankan beban masyarakat yang penghasilannya menurun dan hilang akibat pandemi corona,†ungkap anggota DPD RI dari Dapil Kaltara ini.(**/mt)
Discussion about this post