JAKARTA – Senator muda asal Kalimantan Utara Hasan Basri menilai, Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) berpotensi merugikan negara dari total kemungkinan pendapatan yang bisa diperoleh sebagai pemilik kekayaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
“Kerugian tersebut karena dari revisi UU Minerba seharusnya keuntungan bisa untuk negara, namun jika selalu dikuasai perusahaan swasta, ini akan menghilangkan potensi untung bagi negara,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Jakarta, Rabu (12/8/20).
Adapun dalam masukan HB sapaan akrabnya meminta, Pemerintah menjelaskan kepada DPD RI terkait revisi UU Minerba. Sebab perubahan ini hanya mementingkan kepentingan investor.

“Saya meminta penjelasan detail kepada Pemerintah dan di jelaskan seterang-terangnya,†ujar Senator dapil Kaltara.



Selain UU Minerba, RUU Cipta Kerja juga banyak menuai protes dari DPD RI. Sebab memangkas kewenangan Pemerintah Daerah banyak dipangkas. Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja pada batang tubuh pasal 22 – pasal 23.
“Contohnya seperti dihapusnya pasal 29, 30 dan 31, padahal dalam pasal ini ada kewenangan Gubernur, Bupati atau Walikota ikut memberikan penilaian pemberian ijin dampak lingkungan (amdal). Kami sebagai perwakilan dari daerah mendapat amanat oleh rakyat, untuk memperjuangkan hak-hak daerah,†tegas Hasan Basri.(mt)
