Menu

Mode Gelap

Daerah

Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Sandiaga Gagal Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu


					Lokasi pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul, Yogyakarta. Sumber foto : Instagram Raffinagita1717. Perbesar

Lokasi pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul, Yogyakarta. Sumber foto : Instagram Raffinagita1717.

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno banjir kritikan dari masyarakat pasca mendukung Raffi Ahmad yang hendak membangun beach club di di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap Sandiaga Uno sebelum menyetujui pembangunan Beach Club tersebut, apakah calon investor/pengembang di KBAK tersebut sudah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yang matang.

width"250"

“Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang,” kata Nirwono Yoga di Jakarta, Kamis (11/1/24).

width"400"
width"450"
width"400"

Baca juga : Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat : Sandiaga Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup 

Tak cuma itu, lanjutnya, perlu dicek juga bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan berdampak langsung terhadap warga lokal.

width"300"

“Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam,” ujarnya.

Ia pun berpendapat apakah Sandiaga sudah mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi (Unesco), dan jangan sampai gagal paham. Pasalnya jika status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.

“Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali,” katanya.

Baca juga : Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Kemudian, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah dan persyaratan Unesco, maka pemerintah pusat/Kemenparekraf dapat menarik dukungannya.

“Dan pemda setempat dapat mempertimbangkan atau meninjau kembali perizinannya sehingga dapat segera diputuskan lanjut/batal rencana pengembangan beach club di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa masyarakat juga dapat melihat dan menuntut bentuk lapangan pekerjaan apa saja yang akan dikembangkan, disertai pendidikan ketrampilan yang akan meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal ke depan secara mandiri.

“Karena pada akhirnya pengembangan beach club atau proyek apapun disitu harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menjaga kelestarian alam, bahkan meningkat kualitas lingkungannya, lebih hijau, serta menghormati kearifan lokal dan mempertahankan sosial budaya masyarakat lokal,” ujarnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Raih Penghargaan SIWO PWI Award II Kaltara 2025

24 Juni 2025 - 14:32

Juni Bung Karno

24 Juni 2025 - 13:37

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Trending di Daerah