TARAKAN, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini, Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (Kris) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan ketentuan Perpres ini untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk membebankan masyarakat.

“Salah satu hal yang menonjol Kris dengan kamar rawat inap standar. Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Alhamdulillah di Tarakan hampir semua rumah sakitnya sudah memenuhi standar,” ujarnya.



Jika mengacu pada Perpres 59 ini, maksimal kamar inap hanya 4 tempat tidur seperti pelayanan di kelas 2. Sudah harus diterapkan paling lama Juni 2025. Sebenarnya kondisi dengan sebelum hampir mirip, namun hanya distandarkan untuk semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Diantaranya harus memiliki ventilasi udara, kamar mandi didalam ruang rawat, bangunan yang kokoh dan tidak mudah ambruk, nyaman hingga pencahayaan ruangan lebih bagus dan temperatur ruangan baik.

Baca Juga : Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan
“Tapi seperti di Nunukan, Bulungan dan Malinau misalnya masih ada yang kelas 3 sampai sekarang 6 tempat tidur. Nah itu harus maksimal 4 tempat tidur,” katanya.
Kelas 3 ini menjadi prioritas karena pesertanya lebih banyak, dengan jumlah mencapai 96 juta peserta se-Indonesia. Sehingga ada kesetaraan pelayanan antara Jawa dan luar Jawa, otomatis peningkatan pelayanan.
Hal lainnya, nantinya untuk jenis kelamin pasien juga dipisah, ruang anak dan dewasa tidak digabung kemudian ruang infeksi juga harus terpisah dari penyakit non infeksi. Tim nya juga akan turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan sesuai aturan.
“Jadi kelas rawat inapnya tidak dihapus, hanya standar kamarnya yang diatur. Kami akan cek, supaya benar memenuhi standar. Misalnya harus ada oksigen di setiap kamar, ya berarti harus ada,” tegasnya.
Soal tarif, ia juga menambahkan masih dalam tahap evaluasi. Dampaknya yang ditimbulkan dari aturan baru ini.
“Nanti di evaluasi lagi, tapi sekarang iuran masih tetap untuk kelas 1 Rp180 ribu kemudian kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu disubsidi pemerintah Rp7 ribu jadi masyarakat membayar Rp35 ribu,” jelasnya.
Di Kaltara, ada 10 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Khusus Tarakan ada 6 rumah sakit, RSUD dr. H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Ilyas Angkatan Laut, RS Pertamina, RS Carsa.
“Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Nanti akan di evaluasi bertahap,” tandasnya.(Ris/Iik)