Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website
resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk
mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Modus-modus semacam ini dikenal sebagai “impersonation scam”, di mana pelaku
berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara
lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan
mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi
ilegal.
Masyarakat diminta untuk selalui cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia
Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi
industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi
keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243
laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 dimana
dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun
dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar.(**)
***
Informasi lebih lanjut:
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal