TARAKAN, Fokusborneo.com – Pelaksanaan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Renang Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar di kolam renang
Militer Tirto Sagoro 10 Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan pada 28 September 2025, ternoda dugaan pelanggaran serius terkait aturan mutasi atlet.
Kasus ini mencuat setelah selesainya pertandingan, di mana dua atlet dari klub berbeda diketahui tidak memenuhi persyaratan mutasi yang tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Akuatik.
Dewan Hakim Kejurprov Renang Kaltara, Puji Patmono, menyampaikan kekecewaannya. Puji Patmono, yang juga menjabat sebagai Dewan Hakim dalam pertandingan tersebut, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini baru terdeteksi setelah salah satu klub melayangkan keberatan.
”Awalnya, kami tidak mengetahui ada dua atlet yang tidak memenuhi persyaratan mutasi. Ini mengenai Pasal 9 yang menyatakan bahwa atlet harus mendapatkan permohonan tertulis dari klub lama yang menyatakan keluar, dan diberi persetujuan oleh klub lama, serta persetujuan dari klub baru,” jelas Puji Patmono.
Lebih lanjut, Puji Patmono merujuk pada Pasal 9 Ayat 3 Nomor 3 yang mengatur batas waktu mutasi. Untuk tingkat provinsi, atlet harus telah berada di klub baru selama enam bulan sebelum bisa membela klub tersebut. Di tingkat kota, natas waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan.
Dua atlet yang diduga melanggar aturan ini adalah Juan (KU 1) dari Klub Tirta dan Muhammad Karya (KU 2).
Setelah dilakukan kroscek dan terbukti melanggar ART, Dewan Hakim segera mengambil langkah.
“Kami sampaikan kepada sekretaris via telepon bahwa kedua atlet itu harus digugurkan karena melanggar ART. Ini adalah pelanggaran keras (hard violation). Kalau pelanggaran ringan, mungkin masih bisa dikompromi,” tegasnya.
Kekecewaan Puji Patmono dipicu ketika ia menerima kabar kedua atlet yang seharusnya didiskualifikasi tersebut ternyata tetap diberikan piagam.
Sementara itu, atlet yang berada di bawahnya, seharusnya naik peringkat, juga diberikan piagam.
”Kami sebagai Dewan Hakim dan referee sudah menyatakan bahwa mereka harus digugurkan, namun kenyataannya masih diterbitkan piagamnya. Kami kecewa,” ujar Puji Patmono.
Sebagai Dewan Hakim, ia berharap kedua hasil atlet tersebut harus tetap digugurkan untuk menegakkan aturan.
”Saran saya, kalau sudah pelanggaran keras terhadap ART, itu tidak bisa ditoleransi. ART adalah pegangan hidup dan payung kita untuk akuatik. Jangan sampai terulang kembali. Kita harus membangun akuatik Tarakan yang jujur,” pinta Puji Patmono.
Ia juga menekankan perlunya ketelitian dan waktu koreksi yang cukup dalam setiap pertandingan ke depan, khususnya dalam proses verifikasi mutasi atlet.
Puji Patmono juga berharap semua pihak, termasuk pengurus, ketua lomba, sekretariat, dan dewan hakim, dapat bekerja secara sinergis dan tegas dalam penegakan aturan demi masa depan olahraga akuatik di Kaltara.(Mt)













Discussion about this post