Menu

Mode Gelap

Opini · 28 Mei 2021 09:21 WITA ·

PMK.17/PMK.07/2021 MEMPORAKPARANDA APBD PEMERINTAH KAB/KOTA SELURUH INDONESIA


					Anggota DPRD Kota Tarakan dari PKS Idoeliansyah Sabran. Foto : Istimewa Perbesar

Anggota DPRD Kota Tarakan dari PKS Idoeliansyah Sabran. Foto : Istimewa

Beberapa waktu lalu saya pernah menuliskan dalam postingan instagram saya terkait dengan Kebijakan Kementerian Keuangan terkait Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Untuk mempermudah penjelasannya dikenal dengan Refocusing Anggaran 2021 untuk program penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan refocusing anggaran 2021 dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 (PMK.17/PMK.07/2021) Tentang  Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

width"300"

Kebijakan Menteri Keuangan melalui PMK.17/PMK.07/2021, berdampak sangat serius terhadap APBD 2021 Pemerintah Daerah Kab./Kota seluruh Indonesia, karena Pemerintah Daerah harus menghitung dan menata ulang seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

width"300"

Walaupun dalam kebijakan ini sumber dana yang di refocusing sangat jelas, yaitu dana yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah (DBH, DAU, DAK FISIK/NON FISIK, DID dan Dana Desa). Masing-masing dana transfer pusat ke daerah yang direfocusing memiliki fokus kegiatan sebagai target, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :

Dana Bagi Hasil (DBH)

Refocusing DBH difokuskan pada kegiatan Penanganan Kesehatan, Insentif Tenaga Kesehatan, Pengamanan Sosial dan Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19.

width"400"

Dana Alokasi Umum (DAU)

Refocusing DAU untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksin, insentif tenaga kesehatan dan kegiatan pos komando di tingkat kelurahan.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)

Pengelolaan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan ekonomi melalu program padat karya DAK Fisik.

Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik)

Salah satu DAK Non Fisik yang mendapat perhatian adalah DAK Non Fisik Kesehatan agar dilakukan penyesuian untuk penanganan COVID-19.

Dana Insentif Daerah (DID)

Refocusig Dana Insentif Daerah (DID) paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan termasuk penanganan COVID-19, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi dan pelayanan kesehatan

DANA DESA

refocusing Dana Desa diarahkan pada pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan BLT Desa sebesar Rp. 300.000/KPM/bulan dan 8% untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Kebijakan Menteri Keuangan ini tertanggal 16 Februari 2021, penting kita melihat waktu terbitnya kebijakan ini karena ada kaitannya dengan penetapan APBD 2021 dimana dalam peraturan dan perundangan-undangan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota, bahwa Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Terkait APBD ditetapkan paling 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, diperkirakan sekitar bulan November sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Dalam persetujuan Kepala Daerah dan DPRD, proses pembahasan program dan kegiatan serta perhitungan sumber pembiayaan telah terhitung secara akurat, sebelum penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD.

Jika menilik waktu terbitnya Kebijakan Menteri Keuangan tertanggal 16 Februari 2021, maka kita dapat memprediksi terjadi kekacauan postur APBD Pemerintah Daerah, karena sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan berbagai program dan kegiatan dengan pembiayaan yang telah diperhitungkan sumber dana, namun tiba-tiba dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah kehilangan sebagian sumber dana untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kebijakan PMK.17/PMK.07/2021 membuat postur APBD 2021 Pemerintah Daerah Kab./Kota di seluruh Indonesia porak poranda.

Menyikapi persoalan yang dihadapi Pemerintah Daerah saat ini, Pemerintah Daerah harus terbuka terkait dengan alokasi penggunaan dana tranfer pusat ke daerah dan perhitungan ulang terhadap program dan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah. Terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang melibatkan DPRD sebagai bagian penyelenggara Pemerintah Daerah, harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat melalui PMK.17/PMK.07/2021 yang telah memberikan panduan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah dalam melakukan proses refocusing dana transfer pusat ke daerah.

 Saya menyarankan keterlibatan lembaga DPRD secara aktif dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasannya dengan optimal, agar arah refocusing dana tranfer pusat ke daerah dapat segera bermanfaat mengatasi persoalan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat dapat segera produktif dalam kondisi sehat dan aman.

Penulis : Anggota DPRD Kota Tarakan dari PKS Idoeliansyah Sabran.

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 87 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Ramadhan Kareem

14 Maret 2024 - 12:02 WITA

blank

Kampus Cerminan Negara/Negara Cerminan Kampus?

13 Februari 2024 - 13:56 WITA

blank

Dari Gerbang Sekolah Menuju Gerbang DPRD

7 Februari 2024 - 14:31 WITA

blank

Strategi Peningkatan Kinerja Legislasi Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara Melalui Sistem Informasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah

16 November 2023 - 13:13 WITA

blank

Pendekatan Multi Perspektif Untuk Cegah Stunting di Kaltara

15 November 2023 - 16:52 WITA

blank

Dianto Bayu ‘’Yuyud’’ Saputro

13 November 2023 - 13:30 WITA

blank
Trending di Opini