Menu

Mode Gelap

Opini · 28 Jun 2021 16:13 WITA ·

Krisis Publik : Korupsi Memanas


					Arinda Puspita Sari Perbesar

Arinda Puspita Sari

Negara Indonesia sudah satu tahun hidup berdampingan dengan pandemi virus covid 19 dampak dari virus covid 19 sangatlah tidak main-main yang membuat pemeritah Indonesia kebingungan untuk mengendalikan masalah ini. berbagai cara pemerintah untuk mengatasi masalah yang terjadi,namun di tengah kondisi yang penuh dengan ketidak pastian tikus-tikus berdasi telah menunjukan dirinya dengan perbuatan yang merugikan banyak orang.


Tikus-tikus berdasi yang berlayar pada birokrasi pemerintahan indonesia di masa kemarau ini membuat masyarakat Indonesia gerah dengan apa yang semua telah terjadi, sangat murah hati sekali mereka melakukan perbuatan seperti itu. Pertanyaannya, mengapa masi tega saja para koruptor melakukan tindakan tidak terpuji dengan kondisi saat ini? Dan apa peran KPK mengatasi masalah korupsi yang telah terjadi pada pendemi saat ini?

width"300"


Korupsi adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang menghianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk medapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian(Alates,1987). Mengambil hak orang lain dalam situasi yang mencekam seperti ini merupakan pelilaku tidak terpuji dan merusak sendi-sendi negara secara perlahan.

width"300"


Krisis Moral
Moral tidak hanya mengacu pada baik buruknya misal sebagai dosen,guru,tukang masak,pemain bulu tangkis atau penceramah,melainkan sebagai manusia yang bertanggung jawab terhadap profesinya(Suesono 1987;19).

Para pejabat negara yang memiliki kedudukan tinggi di suatu negara memiliki tanggung jawab sangat besar banyak harapan yang di tanggung dari rakyat, namun kepercayaan itu telah di patahkan begitu saja dengan suatu tindakan yang tidak terpuji pejabat negara yang berbentuk seperti manusia namun terlihat seperi tikus-tikus yang sedang kelaparan merusak seluruh padi yang membuat banyak para manusia gera dengan perbuatan mereka.

Pandemi virus covid 19 tidak tau kapan akan selesainya namun rasa tidak puas dan rakus ada pada dalam diri para koruptor tidak memandang situasi apapun mereka terjang saja. Dari bulan Maret 2020- Maret 2021 tercatat ada 5 kasus korupsi yang memiliki motif berbeda satu sama lain semuanya dari kalangan para pejabat negara seperti Menteri,Gubernur,Bupati,dan wali kota.

width"400"

Di Tengah kondisi seperi ini para kepercayaan masyarakat dengan begitu mudah mengambil hak miliki rakyat yang seharusnya dimiliki oleh rakyat yang lebih hak namun telah di rampok.


Moral sudahlah tidak penting yaitu yang paling penting bagaiamana mengisi perut dengan kenyang tanpa henti hingga perut buncit. Sungguh ironis sekali kondisi saat ini tanggung jawab terhadap suara rakyat yang saat ini dipertanyakan kemana janji-janji mereka apakah mereka amnesia? Hilangnya tanggung jawab mereka terhadap jabatan mereka dapat melunturkan kepercayaan masyarakat dan dapat mengahancurkan negara Indonesia secara perlahan.


Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab yang sangat besar harapan penuh yang di miliki masyarakat telah di gendong oleh seorang pemimpin namun dengan mudahnya seorang pemimpin mengahancurkan kepercayaan masyarakat, indonesia sungguh mengalamai kriris moral krisis orang-orang yang bertanggung jawab besar. Kondisi seperti ini membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin sehingga membuat tidak betah dengan negaranya sendiri.


Hukuman mati
Tingkat korupsi di tengah pandemi sangat meningkat secara signifikan membuat masyarakat geleng-geleng kepala kebingungan dengan tingkah laku para tikus berdasi, sangat pintar sekali mereka dalam memanipulasi diri. Mereka terlihat seperti manusia namun tampak seperti tikus yang berkeliaran kelaparan untuk mengisi perutnya. tanpa berpikir dengan tindakan apa yang ia lakukan mereka merampok begitu saja yang bukan haknya.

Meningkatnya kasus korupsi yang terjadi munculnya wacana tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi. wacana ini muncul dari dari suara salah satu pejabat negara yaitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Wamenkum dan HAM) Edwars Omar Sahrif Hiariej. “Dalam pasal 2 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi(Tipikor) masi mencantumkan hukuman mati bagi korupsi yang di lakukan dalam keadaan tertentu,seperti mengahadapi bencana alam.

ini masi berlaku Namun penerapan ini harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat sehingga sulit untuk di laksanakan ucap Wakil Presiden RI” Hal ini sangat terlihat bahwa penerapan undang-undang di indonesia ini masi Sangat kaku sekali sehingga sulit untuk bergerak dalam menjalankannya.


Korupsi yang sudah membabi buta di tengah kondisi yang dapat di katakan krisis saat ini sangatlah tidak dapat dimaafkan begitu saja harus adanya hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan,namun Indonesia yang sangat kaku sekali dengan undang-undang yang mana adanya perlindungan terhadap undang-undang yang berlaku yang seharusnya setimpal yang diterimah oleh para pidana korupsi di tengah-tengah kondisi krisis saat ini: kondisi yang mana sulit untuk medapatkan kepastian dan menghadapi kondisi yang sangat krisis ini banyak rakyat membanting tulang untuk bertahan hidup di tengah kondisi saat ini, namun para kepercayaan masyarakat sedang bepesta pora bagi para koruptor yang merampas hak-hak rakyat, dan hukuman yang didapat tidak setimpal dengan apa yang diperbuat. Hukum haruslah adil dan tak memandang siapa dan bagaimana.

Penulis : Arinda Puspita Sari, Prodiq Ilmu Pemerintahan (Universitas Muhammadiyah MalangTampilkan)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ramadhan Kareem

14 Maret 2024 - 12:02 WITA

Kampus Cerminan Negara/Negara Cerminan Kampus?

13 Februari 2024 - 13:56 WITA

Dari Gerbang Sekolah Menuju Gerbang DPRD

7 Februari 2024 - 14:31 WITA

Strategi Peningkatan Kinerja Legislasi Sekretariat DPRD Provinsi Kaltara Melalui Sistem Informasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah

16 November 2023 - 13:13 WITA

Pendekatan Multi Perspektif Untuk Cegah Stunting di Kaltara

15 November 2023 - 16:52 WITA

Dianto Bayu ‘’Yuyud’’ Saputro

13 November 2023 - 13:30 WITA

Trending di Opini