Tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimulai di pertengahan bulan Juni 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam situasi politik di Indonesia yang mulai menggeliat, isu politik identitas semakin mendominasi perdebatan publik. Hal ini memunculkan tantangan yang cukup besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan harus menjalankan tugasnya dengan netral dan profesional.
Tantangan tersebut antara lain, pertama tekanan dari kelompok identitas. ASN seringkali menghadapi tekanan dari berbagai kelompok identitas politik yang berusaha memengaruhi kebijakan dan keputusan pemerintah. Hal ini dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme mereka.
Tantangan kedua yaitu pengaruh pemilihan umum. Saat pemilihan umum, ASN seringkali menjadi sasaran berbagai kelompok politik yang ingin mendapatkan dukungan atau menghentikan kebijakan pemerintah yang mereka tidak setujui. Hal ini dapat membuat ASN terlibat dalam politik praktis, yang seharusnya dihindari.
Keterlibatan ASN dalam politik menyebabkan netralitas terancam, polarisasi yang merusak, kualitas pelayanan publik yang menurun, potensi konflik dan kurangnya kepercayaan publik.
Tantangan ketiga, pengaruh media sosial. Media sosial telah memperkuat polarisasi politik dan identitas. ASN, seperti warga biasa, juga terpapar informasi yang mungkin bias dan provokatif di media sosial, yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan mereka.
Solusi bagi ASN untuk mewaspadai politik identitas antara lain pendidikan netralitas dan etika. Pelatihan ASN harus lebih fokus pada netralitas dan etika dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Mereka harus memahami pentingnya menjaga kebijakan yang berlandaskan fakta dan kepentingan nasional, bukan hanya berdasarkan kelompok identitas. Solusi kedua yaitu kode etik yang kuat.
ASN perlu mematuhi kode etik yang ketat, yang melarang mereka terlibat dalam kegiatan politik praktis. Penegakan kode etik ini harus diperkuat dan dilakukan dengan tegas. Solusi ketiga, penguatan pendidikan politik.
ASN juga perlu mendapatkan pendidikan politik yang lebih baik. Mereka harus memahami berbagai isu politik dan identitas yang ada di masyarakat, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan berlandaskan pengetahuan. Selain itu, diperlukan pengawasan independen. Diperlukan badan pengawas independen yang memantau dan mengevaluasi kinerja ASN. Hal ini dapat membantu mengurangi tekanan politik terhadap ASN dan memastikan mereka tetap netral. Dan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus lebih transparan dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
ASN harus diarahkan untuk bekerja sesuai dengan hukum dan prosedur yang ada, tanpa pengaruh politik yang merugikan.
Dalam menghadapi tantangan politik identitas, ASN memiliki peran kunci dalam menjaga stabilitas dan integritas pemerintahan. Dengan pendekatan yang tepat, ASN dapat tetap menjalankan tugas mereka dengan netralitas dan profesionalisme, yang sangat penting dalam memajukan kepentingan nasional dan melayani masyarakat dengan baik.(*)
Oleh :
1) Muhammad Rizal, SP
(2) Rita, SE,M.AP
(3) Norbaiti Zarta, SE.,M.Si
(4) Didakus Pito, S.Si
(5) Ruddy Iskandar, S.Sos
(6) Anwar, S.Pd
(7) Guppiansyah, SP
(8) Merisa Dilang, ST.,M.Eng
(9) Muhammad Naim, SE.,M.Si
(10) Uleh Juk, M.Pd
Redaksi Redaksi