Menu

Mode Gelap

Daerah

Komisi I DPRD Tarakan Masih Terima Aduan Persoalan Tanah


					Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan banyak menerima aduan persoalan tanah dari warga. Meminimalisir persoalan tersebut, Komisi 1 mengingatkan pentingnya ada patok pembatas.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin, Senin (13/5/24). Menurutnya, permasalahan tanah sangat sensitif makanya perlu ada penyelesaian.

“Selama ini kami selalu hearing terkait masalah tanah, karena ada nya saling claim, saling over claim baik antara pemerintah dengan warga, baik antara warga dengan warga itu sendiri,” kata Anas Nurdin.

Anas mencontohkan persoalan tanah antara pemerintah dengan warga, salah satunya yang masuk di kawasan hutan lindung. Dimana warga yang menggarap juga memiliki legalitas dalam bentuk surat-surat, sedangkan status masuk kawasan hutan lindung.

“Artinya mereka menganggap itu tidak masuk di dalam hutan lindung, sehinggakan banyak mereka yang ditangkap segala macam itu sudah kita panggil, itu salah satu,” jelas politisi Golkar.

Anas menambahkan begitu juga persoalan tanah antara warga dengan warga. Ini sering juga diadukan ke DPRD khususnya Komisi 1. Selain soal batas, juga terkait tumpang tindih kepemilikan alas hak.

“Pada prinsipnya itu kami memanggil kedua pihak untuk mencarikan solusi saja bagaimana, supaya persoalan itu bisa selesai dengan baik dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Sehingga betul-betul persoalan-persoalan seperti itu bisa selesai dengan baik,” pungkasnya.

Anas meminta pemerintah harus jeli dan independen melihat permasalahan tanah. Apabila masyarakat ingin meningkatkan status tanahnya dan sudah memenuhi aturan serta persyaratan, supaya segera diproses.

Begitu juga jika ada persoalan, agar tidak diproses sebelum diselesaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan alas hak atas tanah.

“Artinya kalau dalam pandangan pemerintah surat menyurat itu sudah sesuai dengan aturan, tidak alasan untuk tidak memprosesnya. Warga kalau sudah ada jual beli dengan notaris bahkan PBB nya sudah terbit, tapi ketika ingin ditingkatkan legalitasnya ke sertifikat dari pihak kelurahan tidak melanjutinya dengan alasan masih ada pihak lain yang mengklaim jadi benar saja,” ujarnya.

Anas menyarankan kepada warga yang tanahnya sudah memiliki alas hak, supaya dipasang pembatas atau patok. Ini untuk menghindari terjadinya penyerobotan tanah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pemasangan patok itu sangat penting, pertama bahwa ketika akan dilakukan pengukuran patok-patok itu lah yang menjadi dasar pengambilan titik koordinat. Ini juga memudahkan kalau pengajuan sertifikat akan diproses sepanjang tahapan-tahapan atau prosedur itu sudah memenuhi syarat, tidak ada alasan bagi pemerintah apalagi BPN untuk tidak melakukan proses,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

FLS3N 2025 Tingkat Provinsi, Hasanuddin Dorong Peserta Ekspresikan Seni dan Jaga Sportivitas

28 Juli 2025 - 21:18

Wali Kota Tarakan Hadiri Deklarasi Kampung Tematik, Dukung Inovasi Bebas Narkoba

28 Juli 2025 - 20:35

Kecelakaan Laut di Nunukan, Speedboat Hancur dan Motoris Tewas

28 Juli 2025 - 20:15

242 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Patuh Kayan 2025 di Bulungan

28 Juli 2025 - 20:05

Dapat Penghargaan JMSI, Kapolres Inhu Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi

28 Juli 2025 - 19:55

Bulungan Tetapkan Arah Pembangunan 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

28 Juli 2025 - 19:42

Trending di Daerah