SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus II melaksanakan studi komparasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.
Kunjungan ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kaltara dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kaltara terdiri dari Ketua Pansus M. Khairuddin, dan anggota diantaranya Marli Kamis, Ihin Surang, Tim Pakar, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltara dari Biro Perbatasan dan Dinas PUPR, diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, beserta jajarannya.
Ketua Pansus II M. Khairuddin menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan arahan, saran, masukan, dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Samarinda terkait kedua Raperda tersebut.
Baca juga : Tok! DPRD Tarakan Setujui LKPD Tahun Anggaran 2023, Ini Capaian Realisasinya
Ia juga menjelaskan proses dan tahapan yang telah dilakukan untuk Perda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI.
“Ini adalah perda pertama di Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Perda ini sudah selesai dan drafnya telah ditandatangani. Untuk proses harmonisasi, minimal ada tiga raperda,” ujarnya.

Terkait Raperda RTRW, Ketua Pansus berharap perda ini dapat selesai pada bulan Agustus atau September. Politisi PKS juga berharap pada proses harmonisasi nanti tidak banyak lagi pembahasan yang diperlukan.
Selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, Mia menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi ke Kanwil dalam satu surat maksimal memuat tiga judul.
Soal mekanisme permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu DPRD dapat mengajukan harmonisasi langsung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, atau Biro Hukum yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Proses harmonisasi di Kanwil dibatasi maksimal 15 hari kerja.
Baca juga : Kesbangpol Kabupaten Malinau Tuntaskan Penyaluran Dana Hibah Pilkada 2024
Anggota Pansus II, Ihin Surang menambahkan bahwa Raperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan adalah inisiatif dewan. Alasannya dibuat, karena Provinsi Kaltara merupakan provinsi perbatasan yang berkaitan dengan visi dan misi Gubernur “Membangun Desa Menata Kota”.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada payung hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di perbatasan,” bebernya.
Mia menambahkan bahwa kelanjutan perda ini dilihat dari sisi kewenangan. “Jika memang menjadi kewenangan, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika bukan kewenangan, akan sulit berlanjut,” jelasnya.
Penyusunan raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini, akan dibahas lebih lanjut dengan harapan dapat segera menjadi perda.(hms)