Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Agu 2024 15:49 WITA ·

Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perda, Aksi Perubahan Transparan dan Akuntabel


					Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perda, Aksi Perubahan Transparan dan Akuntabel Perbesar

TARAKAN, – Tidak hanya membahas tentang persiapan Raperda yang berisi tentang batasan dalam pengelolaan hutan di Tana Tidung, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Lembasung, Tarakan pada Sabtu (3/8/2024) ini juga menggelar sosialisasi Pedoman Penyusunan Perda.

Kegiatan dihadiri Anggota DPRD, Bappeda dan Litbang ,Bagian Hukum Setda, Kepala BPBD Kab. Tana Tidung, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Satpol PP, Camat Muruk Rian, dan Dinsos PMD.

width"300"

Sosialisasi yang dilakukan merupakan aksi perubahan dari Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Tana Tidung. Melalui sosialisasi tersebut akan membantu anggota DPRD memahami prosedur dan teknis penyusunan Perda dengan lebih baik.

width"500"
width"500"
width"500"

Baca Juga :DPRD Tana Tidung Persiapkan Raperda Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Tana Tidung, Hanapi menuturkan melalui aksi perubahan yang dilakukan dapat memudahkan penyusunan dan evaluasi peraturan yang lebih efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

”Dengan adanya pedoman yang jelas dan sosialisasi yang tepat, proses penyusunan Perda menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Pedoman yang diperbarui, biasanya bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menghilangkan hambatan yang tidak perlu. Sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan dan penerapan Perda.

Sosialisasi pedoman penyusunan Perda membantu memastikan semua anggota DPRD memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses sosialisasi ini juga bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kolaborasi antara DPRD dan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perda, peraturan yang dihasilkan akan lebih representatif dan memenuhi kebutuhan nyata di lapangan.

”Jadi memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman penyusunan Perda. Anggota DPRD dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, relevan, dan aplikatif dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 39 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Nahkoda Berbakat dari Tarakan, Kaltara : Captain Eddy Sumartono Berbagi Pengalaman Menulis Buku Kedua

14 September 2024 - 17:14 WITA

blank

Tim SFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kosmetik Ilegal

14 September 2024 - 14:57 WITA

blank

Pj Walikota Bustan Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik Lapas Tarakan

14 September 2024 - 14:26 WITA

blank

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah

14 September 2024 - 12:43 WITA

blank

Disperkim Balikpapan Launching Program Kota Kita

14 September 2024 - 12:33 WITA

blank

Lapas Tarakan Gelar Razia Gabungan, Komitmen Wujudkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

14 September 2024 - 12:01 WITA

blank
Trending di Daerah