Menu

Mode Gelap

Parlemen

DPRD Balikpapan Tegaskan Investastor Harus Ikut Aturan


					Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri

BALIKPAPAN, – Pasca penutupan dan penghentian sementara pembangunan Green Valley 2 di Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kota Balikpapan tetap merekomendasikan penutupan dilakukan hingga melengkapi semua berkas perizinan.

Tidak hanya Green Valley, Komisi III DPRD Balikpapan juga menghentikan sementara pembangunan Apartemen Sapphire yang berada di kawasan Balikpapan Superblock (BSB), dengan alasan serupa.

“Tidak ada dalam aturan itu, mengerjakan sesuatu dulu tanpa membuat izin. Coba kita berpikir, kalau kita masuk ke rumah orang, kalau tidak izin, kira-kira mau tidak tuan rumah terima. Ini yang kita soroti kepada mereka,” jelas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, Sabtu (25/1/2025).

Secara tegas, Yusri mengatakan jika ingin berinvestasi di Kota Balikpapan, harus mengikuti aturan yang berlaku di Kota Balikpapan, karena ini semata-mata untuk kebaikan Kota Balikpapan.

“Kami tetap akan mengawal apa yang mereka lakukan terhadap kota kita,” tegas Yusri.

Aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli. Untuk memastikan tidak ada pengerjaan di lokasi tersebut.

“Kita tutup total, karena laporan dari masyarakat juga banyak bukan hanya pembangunannya saja, tetapi ada kegiatan esek-esek. Kita tidak bisa pungkiri. Ini sudah kami laporkan ke Satpol PP dan akan ditelusuri, apakah itu memang ada,” terang Yusri.

Sebagai anggota DPRD yang mempunyai tugas salah satunya pengawasan, ia menegaskan penutupan sudah menjadi kewenangan Pemkot Balikpapan, khususnya Satpol PP.

“Kegiatan hari ini kita akan dijadikan acuan dan akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD sebagai rekomendasi dan nanti Ketua DPRD akan sampaikan kepada Wali Kota atau Sekretaris Daerah Kota Balikpapan,” kata Politisi Partai Golkar tersebut.

Yusri juga menjelaskan pembangunan ini juga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang mana dalam mendirikan bangunan itu harus mengantongi SLF.

Pasalnya, salah satu manfaat SLF, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penghuni, agar tidak terjadi seperti di Glodok Plaza Jakarta.

“Ada beberapa bangunan di BSB itu juga tidak ada SLF. Termasuk yang sudah terbangun sekarang,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik