Menu

Mode Gelap

Daerah

DPRD Fasilitasi Penyelesaian Hak Plasma KUB PMPL Belum Dipenuhi PT. PCP


					Norma, Ketua Komisi 2 DPRD Tana Tidung Perbesar

Norma, Ketua Komisi 2 DPRD Tana Tidung

TANA TIDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB PMPL) yang didalamnya masyarakat Manjelutung, PT. Pipit Citra Perdana bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (10/3/2025).

Ketua Komisi 2 DPRD Tana Tidung, Norma mengatakan anggota koperasi mengeluhkan tidak mendapatkan pembagian plasma, hingga sekitar 5 tahun perusahaan berproduksi. Pengakuan pihak perusahaan, selalu merugi sehingga tidak bisa memberikan plasma.

width"300"

“Pihak koperasi itu minta perusahaan di audit. Cuma untuk audit itu kan perlu biaya yang besar, sampai ratusan juta. Nah kalau perusahaan terbuka untuk di audit. Tapi, kendalanya siapa yang membayar auditor ini,” katanya.

Dalam RDP yang dilakukan, pihak perusahaan juga mengaku penghasilan yang tidak maksimal menjadi salah satu penyebab perusahaan terus mengalami kerugian. Masalah di lapangan, seperti hama dan perawatan.

“Kalau perusahaan mau di audit, menawarkan juga setengah dari hasil boleh diambil anggota koperasi. Tapi, kan pengakuannya rugi terus sampai Rp47 miliar sejak perusahaan berdiri tahun 2020 lalu,” terang politisi Partai Amanat Nasional ini lagi.

Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat, salah satunya surat perjanjiannya akan di addendum kembali dengan rincian terlampir. DPRD menetapkan hingga batas waktu 24 Maret 2025 dan disanggupi semua pihak yang hadir.

Kehadiran OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Inspektorat Tana Tidung dalam RDP sekaligus akan mengawal addendum yang sudah disepakati.

“Ada sekitar 482 hektare lahan yang dikelola pihak perusahaan. Nanti habis Lebaran kita monev (monitoring dan evaluasi). Jangan sampai perkebunan inti yang diurus, tetapi plasma tidak diurus. Kan kenapa mereka tidak menghasilkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, point kesepakatan bersama yang menjadi keputusan akhir pihak perusahaan dan anggota koperasi agar Manager PT. PCP terutama yang membidangi plasma merawat plasma KUB PMPL secara intensif. Memperlakukan sama seperti perawatan atau pemeliharaan perkebunan inti perusahaan, agar plasma KUB PMPL mendapat peningkatan penghasilan.

Kemudian poin kedua, untuk melihat kondisi Plasma KUB PMPL, DPRD Tana Tidung melalui komisi I dan II bersama OPD terkait dalam waktu dekat melaksanakan monev untuk memastikan kondisi dilapangan.

Sedangkan poin ketiga, DPRD Tana Tidung mengimbau PT. PCP menata kembali sistem perjanjian kerja sama atau addendum dengan pihak KUB PMPL. Hal ini untuk menimalisir biaya umum operasional plasma yang dibebankan kepada KUB PMPL, agar dapat dirasionalkan untuk menghindar kerugian pihak Koperasi paling lambat 24 Maret 2025.

Sedangkan di poin keempat, KUB PMPL meminta pengawasan secara intensif dan audit secara berkala dari Dinas terkait terhadap laporan PT. PCP terkait laba plasma KUB PMPL. Sedangkan poin kelima nantinya DPRD akan meminta Pemda membuat regulasi atau Perda tentang perlindungan perkebunan sawit masyarakat. (hr)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Umum JMSI: Inisiatif Peradaban Global Sejalan dengan Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

19 Juli 2025 - 17:09

Telkomsel Hadirkan Studio Universal di IndiHome TV, Manjakan Penggemar Film Blockbuster Indonesia

19 Juli 2025 - 13:26

Bulog Tarakan Segera Salurkan Bantuan Pangan untuk 7.398 Penerima

19 Juli 2025 - 07:35

Gelar Operasi Pengawasan Serentak WIRAWASPADA, Langkah Kantor Imigrasi Tarakan Menjaga Perbatasan Kaltara

18 Juli 2025 - 21:15

Menuju Pendidikan Inklusif, Balikpapan Usulkan Bantuan Seragam hingga Jenjang Atas

18 Juli 2025 - 17:49

Tindaklanjuti Arahan Mendagri Tito, Wagub Instruksikan Pembentukan Satgas MBG

18 Juli 2025 - 15:26

Trending di Daerah