TANA TIDUNG, – DPRD Tana Tidung melibatkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Bapemperda dan OPD terkait serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Pemkab Tana Tidung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat.
Pembahasan draf Raperda yang dilakukan bekerjasama dengan Unesa ini dilakukan melalui zoom meeting untuk menyusun Naskah Akademik Raperda tersebut.

“Tentunya dari XIII Bab dan 37 pasal dalam pembahasan draf Raperda tersebut banyak mendapat masukan dan saran dari Anggota Bapemperda dan OPD terkait, demi perbaikan dan penyempurnaan Raperda,†kata Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Hanapi.SE, Rabu (12/3/2025).
Ia mengungkapkan, tujuan dari Raperda yang berkaitan tentang kedudukan Hukum Adat di Tana Tidung ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum adat.
Pentingnya pembentukan Perda, kata dia agar hukum adat dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya.
“Sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya,†imbuhnya.
Tidak hanya melibatkan akademisi, pembahasan lanjutan Raperda tersebut juga nantinya akan mengundang tokoh-tokoh adat dari Suku Tidung dan Bulusu, Kepala Deaa, maupun OPD terkait dan masyarakat Tana Tidung.
“Tentunya pihak yang akan kita undang ini akan memberikan masukkan dan saran demi penyempurnaan Raperda tersebutm. Kami pun bekerja keras agar Raperda yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD ini bisa selesai tahun ini,†tandasnya. (hr)