Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Daerah · 16 Mar 2025 22:17 WITA ·

Kenalkan Potensi Wisata Daerah Sejak Dini, Rahmawati Dorong Pendidikan Pariwisata di Kurikulum Dasar


Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, Perbesar

Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati,

JAKARTA, – Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, menekankan pentingnya memasukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar.

Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, belum lama ini.

Rahmawati berpendapat, pembelajaran tentang kepariwisataan seharusnya tidak hanya dimulai di tingkat perguruan tinggi atau sekolah kejuruan, tetapi juga diperkenalkan sejak pendidikan dasar.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menumbuhkan kesadaran anak-anak terhadap potensi wisata daerah mereka sejak dini.

width"400"

“Ketika anak-anak kita baru belajar tentang pariwisata di tingkat universitas atau sekolah kejuruan, sering kali sudah terlambat. Daya pikir mereka sudah terarah ke bidang lain, dan banyak yang kurang memahami potensi daerahnya sendiri,” kata Rahmawati.

“Mengapa tidak kita masukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar, seperti halnya bahasa daerah? Dengan begitu, anak-anak bisa lebih mengenal daerah mereka sejak dini,” imbuhnya.

Selain itu, ia menekankan pemahaman terhadap potensi wisata daerah sejak dini dapat menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap budaya serta keindahan alam Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Saat ini, Komisi VII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Rahmawati berharap perubahan undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata tetapi juga menjadi momentum untuk memajukan industri pariwisata nasional.

“Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan inovatif, saya optimistis sektor pariwisata dapat menjadi pilar utama perekonomian serta menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Bumi, Pj. Sekprov Serukan Semangat Pemuda Peduli Lingkungan

27 April 2025 - 15:57 WITA

Kaltim dan Kaltara Sepakat Bangun Jalan Tembus Perbatasan

27 April 2025 - 15:19 WITA

Ibrahim Ali Kembali Nahkodai PAN Kaltara, Targetkan Kursi Bertambah

27 April 2025 - 15:12 WITA

MUI Kaltara Kutuk Pembantaian Israel di Palestina, Tolak Pemindahan Gaza ke Indonesia

27 April 2025 - 15:09 WITA

PAN Targetkan 4 Besar di 2029, Zulkifli Hasan Serukan Persatuan dan Kerja Nyata

27 April 2025 - 14:22 WITA

Kecam Gempuran ke Gaza Palestina, Kembali Serukan Boikot Produk Israel

27 April 2025 - 12:01 WITA

Trending di Daerah