Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Agu 2025

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal


					Anggota legislatif dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd, bersama dengan akademisi Dr. Moh. Ilham Agang, S.H, M.H, menjelaskan Raperda ini dirancang untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perbesar

Anggota legislatif dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd, bersama dengan akademisi Dr. Moh. Ilham Agang, S.H, M.H, menjelaskan Raperda ini dirancang untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

TARAKAN, Fokusborneo.com– Perhatian terhadap nasib pekerja lokal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) semakin meningkat.

Hal ini terlihat dari antusiasme ratusan warga yang memadati acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Kerja Lokal, Kamis (28/8/25).

Acara yang diselenggarakan di Hotel Galaxy, Tarakan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan baru yang sedang disusun oleh DPRD.

width"400"
width"400"
width"400"

​Anggota legislatif dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, S.Pd, bersama dengan akademisi Dr. Moh. Ilham Agang, S.H, M.H, menjelaskan Raperda ini dirancang untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan warga lokal mendapatkan porsi yang lebih besar dalam setiap proses rekrutmen di berbagai perusahaan yang berinvestasi di Kaltara.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

​“Saat ini, Provinsi Kalimantan Utara terus berkembang dengan masuknya banyak perusahaan besar. Kami di DPRD sedang menyiapkan aturan yang akan memprioritaskan warga lokal dalam dunia kerja,” ujar Jufri Budiman.

width"400"
width"400"

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu berharap Perda ini dapat segera disahkan agar para pekerja lokal yang didefinisikan sebagai masyarakat yang berdomisili di Kaltara mendapatkan keuntungan signifikan.

width"200"
width"300"

“Artinya, masyarakat lokal akan memiliki persentase atau porsi yang lebih besar dalam setiap rekrutmen atau penjaringan tenaga kerja baru,” jelasnya.

Senada dengan Jufri, Dr. Moh. Ilham Agang juga menekankan pentingnya sosialisasi ini.

width"400"
width"400"

Ia menyatakan Raperda ini merupakan upaya serius untuk membantu masyarakat lokal memperoleh hak-hak mereka dalam dunia kerja.

width"400"
width"400"

​“Aturan ini dibuat untuk memastikan hak-hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Selain hak dan kewajiban umum, tenaga kerja lokal juga akan sangat diuntungkan dalam hal rekrutmen tenaga kerja baru,” pungkas Dr. Ilham.(**)

width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025

29 Agustus 2025 - 12:03

Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Nelayan di Perairan Kalimantan Timur

29 Agustus 2025 - 10:46

PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

29 Agustus 2025 - 09:30

DPMPTSP Balikpapan Percepat Layanan Perizinan Dorong Investasi Rp22 Triliun

29 Agustus 2025 - 09:09

Perkuat DPW, Darmanto & Bahar Fokus Wujudkan Kursi PKS di DPR RI

29 Agustus 2025 - 08:29

Harga Rumah di Balikpapan Naik Tipis, Penjualan Triwulan II-2025 Menurun

29 Agustus 2025 - 08:10

Trending di Daerah