Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Sep 2025

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Dinilai Minim Implementasi, DPRD Kaltara Bahas Revisi


					Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir memimpin rapat dengar pendapat bersama PTA Kaltara dan Pemprov Kaltara terkait isu perlindungan perempuan dan anak. Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir memimpin rapat dengar pendapat bersama PTA Kaltara dan Pemprov Kaltara terkait isu perlindungan perempuan dan anak.

TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com – Isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian menjadi fokus pembahasan dalam rapat dengar pendapat, antara DPRD Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara, Selasa (2/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Komisi I dan IV DPRD, Ketua PTA Bambang Supriyanto, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB), serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, menyebut pertemuan ini penting karena persoalan pasca perceraian sering kali tidak selesai di meja sidang.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat. Ada yang sudah ada putusan pengadilan, tapi hak-hak perempuan dan anak tidak dijalankan. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya,” tegas Nasir saat memimpin rapat.

Ketua PTA Kaltara, Bambang Supriyanto, menekankan salah satu persoalan klasik adalah mantan suami yang tidak membayar nafkah meskipun kewajiban tersebut sudah diputuskan hakim.

width"400"

Ia mendorong adanya skema pemotongan nafkah langsung dari gaji ASN.

“Banyak kasus, nafkah iddah, mut’ah maupun biaya anak tidak dibayarkan. Kalau ada MoU dengan DPRD dan pemerintah daerah, maka bendahara bisa langsung memotong gaji. Dengan begitu, hak perempuan dan anak terjamin,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, selain masalah nafkah, isu dispensasi nikah dan pernikahan dini juga masih marak di Kaltara.

“Anak-anak yang menikah muda perlu pendampingan psikologis. Kita juga dorong agar sidang isbat nikah dan sidang terpadu diperluas. Masyarakat berhak punya dokumen hukum yang jelas,” katanya.

Dari unsur legislatif, anggota Komisi I DPRD Kaltara, Ladullah, menegaskan perlunya regulasi yang lebih spesifik.

“Perlindungan perempuan dan anak jangan hanya sebatas seremonial. Kami di DPRD akan mengawal pembahasan aturan yang lebih tegas. Tidak cukup hanya perda yang sifatnya umum, tapi harus ada aturan teknis dan pengawasan yang nyata,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia, SE, yang juga Ketua TP PKK Tanah Tidung, menyoroti keluhan masyarakat terkait mantan suami yang abai.

“Banyak ibu-ibu yang datang menyampaikan keluhannya. Ada yang tidak bisa menafkahi anak, ada juga yang menghindar. Kami mendukung penuh skema pemotongan gaji langsung. Ini solusi realistis,” katanya.

Menurutnya, anak-anak korban perceraian juga butuh perhatian khusus.

“Jangan sampai anak kehilangan hak pendidikan dan kasih sayang. Perlindungan psikologis juga penting, karena perceraian meninggalkan trauma yang panjang,” tambahnya.

Perwakilan DP3AP2KB, Burhanuddin mengingatkan sebenarnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

“Perda sudah ada, tapi pelaksanaannya masih minim. Kelembagaan perlu diperkuat, dan Forum Anak Daerah harus diberi ruang agar suara anak bisa lebih terdengar,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Biro Hukum Setda Kaltara menilai perda tersebut belum menjawab persoalan spesifik pasca perceraian.

“Perda masih terlalu umum. Kami menilai perlu dilakukan revisi, agar payung hukumnya lebih jelas dan bisa langsung dijalankan,” kata perwakilan biro hukum.

Rapat yang berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya penyusunan draft MoU antara DPRD, Pemprov, dan PTA Kaltara untuk memastikan nafkah pasca perceraian bisa dieksekusi lebih efektif.

Selain itu, revisi perda juga akan didorong masuk dalam program legislasi daerah.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa isu perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian tidak boleh diabaikan. DPRD siap mengawal, PTA siap menindaklanjuti, dan pemerintah daerah harus memastikan implementasi di lapangan,” tegas H. Muhammad Nasir menutup rapat. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Acara Kenal Pamit Komandan Lanud Anang Busra

4 September 2025 - 08:47

DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

4 September 2025 - 08:37

Basarnas : Tujuh Korban Masih Terjebak di Bangkai Heli Jatuh di Kalsel

4 September 2025 - 07:35

Camilan Manis Berlebih Bikin Lelah, Buah Segar Bisa Jadi Solusi

4 September 2025 - 06:55

Peran Public Relations (PR) PT Pertamina Hulu Indonesia Torehkan Prestasi di Ajang MAW Talk Awards 2025

3 September 2025 - 22:19

Rahmawati Minta Menperin dan Menparekraf Ungkap Dampak Investasi dan Desa Wisata

3 September 2025 - 21:05

Trending di Daerah