TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Senin (15/9/25), menjadi sorotan utama.
RDP ini, digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan dengan agenda utama mendengarkan penjelasan dari PT Phoenix Resources International (PRI) terkait dugaan limbah perusahaan yang melebihi batas aman.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 3, Randy Ramadhana Erdian, juga dihadiri Ketua Komisi I, Adyansa, Wakil Ketua Komisi 3, Dapot Sinaga serta anggota Komisi 3, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, dan perwakilan dari PT Phoenix Resources International.
Dalam kesempatan tersebut, Dapot menyoroti keberadaan PT PRI dari dua sisi, yakni positif dan negatif. Dari sisi positif, ia mengakui kehadiran perusahaan di suatu daerah secara umum memberikan dampak signifikan pada perekonomian lokal.
”Positifnya sudah kita pahami, ketika suatu perusahaan itu berdiri di suatu daerah, itu sudah jelas akan memajukan perekonomian kota atau daerah tersebut melalui penyerapan tenaga kerja,” ujar Dapot.
Ia menambahkan, masuknya perusahaan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah tersebut. Harapan DPRD adalah agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengurangi pengangguran di Tarakan.
Namun, Dapot juga tidak menampik sisi negatif yang ditimbulkan, khususnya terkait isu limbah. Menurutnya, limbah perusahaan yang diduga melebihi batas aman ini menjadi perhatian utama.
”Tentu ada sisi negatifnya, dampak yang ditimbulkan dari didirikannya perusahaan itu, salah satunya adalah terkait limbah yang ada,” jelas Dapot.
Dampak limbah ini, lanjutnya, perlu dikaji dengan data akurat untuk memastikan apakah benar-benar merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat.
Dapot menekankan pentingnya transparansi data, terutama data hasil pemeriksaan limbah dari DLH. Ia berharap data dari DLH dan PT PRI bisa disandingkan untuk menemukan kebenaran.
DPRD juga menampung berbagai laporan dari masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang mengeluhkan dampak dari aktivitas perusahaan. Sebagai wakil masyarakat, DPRD merasa berkewajiban untuk merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat. Dapot menyatakan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, DPRD akan menyampaikan temuan tersebut kepada masyarakat,” tambahnya.
Dapot juga meminta DLH Kota Tarakan untuk memberikan ketegasan. “Untuk memberikan teguran secara administrasi maupun secara sistem seperti apa yang berlaku, Pak, sehingga perusahaan-perusahaan itu tidak membuat air limbah ke laut yang tidak sesuai dengan bahan baku yang dibuang,” tutur Dapot.
Harapannya, keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat memberikan kepastian dan mengakhiri keraguan masyarakat. Ia minta kepada semua pihak dapat bersikap adil dan transparan.
“Jika ada lagi laporan dari masyarakat, laporan tersebut harus disertai dengan data valid agar bisa disandingkan dengan data yang sudah ada, sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan jelas dan adil,” tutupnya.(**)