TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Hanafi, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa Bapemperda memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Tiga Raperda inisiatif ini disusun melalui proses perencanaan dan pengkajian yang matang serta telah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hanafi di hadapan peserta rapat paripurna.
Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026 tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Hanafi, Raperda tentang narkotika disusun sebagai respons atas semakin kompleksnya ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, Raperda Pelayanan Kepemudaan bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda sebagai aset strategis dan motor penggerak pembangunan daerah. Sedangkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai ideologi Pancasila, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air di tengah tantangan globalisasi dan dinamika sosial.
Hanafi berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif, partisipatif, dan bertanggung jawab bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung.
“Ketiga Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung, mulai dari menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika, menumbuhkan pemuda yang produktif dan berdaya saing, hingga memperkuat karakter kebangsaan,” pungkasnya.(*/hr)















Discussion about this post