TARAKAN – Keluarnya Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 32 Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, mengembalikan jadwal kalender pendidikan seperti semula.
Menanggapai hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menjadwalkan ulang pembagian rapot bagi peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang seharusnya dilaksanakan 18 Desember 2021 diundur pada tanggal 3 Januari 2022.
“Surat dari Kemendikbudristek baru 2 hari lalu kami terima, jadi kalender pendidikan itu tanggal 18 pembagian rapot kemudian libur setelah itu siswanya yang libur tapi gurunya kan enggak libur. Saya kira kemungkinan guru-guru gak bisa menyiapkan secara langsung pembagian rapot, oleh sebab itu makanya kami undur setelah libur,” kata Kepala Disdik Kota Tarakan Tajuddin Tuwo saat diwawancarai media, Jumat (17/12/21).
Meskipun peserta didik dilibur dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dikatakan Tajuddin guru baik ASN maupun honor tetap masuk untuk menyiapkan bahan ajar dan kegiatan sekolah.
“Jadi guru tetap masuk cek lock menyusun program-program pembelajaran. Awal semester kan, jadi saat siswa masuk sudah ada persiapan-persiapan pembagian rapot lalu melaksanakan pembelajaran lagi seperti biasa pada semester genap nanti,” ujar Tajuddin.(Mt)