TARAKAN – Mulai 24 Februari 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara di Kota Tarakan. Pemberhentian PTM ini, berdasarkan surat edaran yang ditertibkan Dinas Pendidikan Kota Tarakan tertanggal 23 Februari 2022.
Surat edaran Dinas Pendidikan dengan Nomor : 420/181-II/DISDIK dan ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Eny Suryani, ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta.
Dalam isi surat disebutkan, pemberhentian sementara PTM ini menyikapi adanya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 khususnya pada beberapa satuan pendidikan dan berdasarkan arahan Wali Kota Tarakan.

Selain itu juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Nomor 443/1443/Dinkes tanggal 23 Februari 2022 tentang rekomendasi pemberhentian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.
Berdasarkan rekomendasi Dinkes, maka Disdik Kota Tarakan menginstruksikan pemberhentian sementara PTM terhitung 24 Februari 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 dan diganti dengan belajar dari rumah (BDR) dengan pembelajaran secara daring (Online).
Surat edaran pemberhentian sementara PTM tersebut, juga ditembuskan ke Wali Kota Tarakan dan Ketua DPRD Kota Tarakan.(Mt)