TARAKAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan H. Ir. Edy Susanto M.si menyampaikan lahan akan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), TNI AU dan Kejaksaan Negeri Tarakan, statusnya milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Lahan akan diberikan kepada Pemprov Kaltara untuk pembangunan SMA Negeri 5, luasnya 14.600 M2. Lahan tersebut, diperoleh dari pengadaan tahun 2010-2011.
“Itu tanah milik Pemerintah Kota Tarakan yang tercatat pada KIB Kecamatan Tarakan Barat. Status kepemilikan Sertifikat Hak Pakai 00277 dan lokasinya di Jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar Pantai,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Kamis (31/10/24).

Baca juga : Keputusan DPRD Terkait Hibah Lahan SMAN 5, Lanud dan Kejaksaan, Tunggu Hasil Rapat InternalÂ



Edy menambahkan lahan yang akan diberikan kepada TNI AU dalam hal ini Lanud Anang Busra dengan peruntukan untuk Pangkalan, juga milik Pemkot Tarakan yang tercatat pada KIB DPRKPP dan di peroleh dari pengadaan tanah di tahun 2009– 2013 luasnya 318.994 M2.
“Pada tahun 2020, Pemkot telah menghibahkan akses jalan seluas 17.904 M2. Dan kita akan menghibahkan lagi di tahun 2024 dengan luas 301.040 M2. Itu lokasinya di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat,” bebernya.

Sedangkan lahan akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Tarakan dengan peruntukan untuk Kantor, diterangkan Edy itu juga tanah pilik Pemkot Tarakan yang tercatat pada KIB DPRKPP dan di peroleh dari pengadaan di tahun 2003-2004 dengan luas 1.361.500 M2.
Baca juga : Pj Walikota Bustan Sampaikan Raperda RPJPD Kota Tarakan 2025-2045
“Status kepemilikan Sertifikat Hak pengelolaan 01 Tahun 2005. Luas tanah yang akan di hibahkan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan adalah seluas 20.000 M2 dan lokasi di Kasiba di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkot Tarakan sudah mengajukan surat Nomor : 00.2.4/497/BPKPA tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara ke DPRD Kota Tarakan sejak tanggal 1 Agustus 2024.
Dalam surat Walikota Tarakan yang diajukan tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Blarang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Surat Permohonan Hibah yang diajukan oleh pihak Pemohon, tinggal menunggu persetujuan DPRD sebelum diserahkan.(**)