TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang literasi. Dalam prosesnya, pembahasan ini melibatkan banyak pihak untuk memperkaya substansi dan memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, Suwarsono, menjelaskan bahwa pelibatan multipihak ini mencakup unsur-unsur seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), organisasi non-pemerintah (NGO), akademisi, hingga komunitas pegiat literasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Dengan keterlibatan multipihak, kami berharap substansi yang diperjuangkan akan semakin kuat dan berdaya guna,” ujar Suwarsono saat ditemui awak media, pada pekan ini.
Menurutnya, literasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun masyarakat yang berdaya saing. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan program-program literasi yang dirancang dapat berjalan optimal.
“Kami akan menyambut masukan dan saran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan ini. Kerja sama yang terjalin dengan Disdikbud, NGO, akademisi, dan komunitas literasi menunjukkan bahwa literasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur soal pengembangan perpustakaan, tetapi juga mencakup aspek pembudayaan membaca di lingkungan pendidikan dan masyarakat luas. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Suwarsono optimistis budaya literasi di Kalimantan Utara akan semakin tumbuh dan berkembang. (**)
Redaksi Redaksi