Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Nov 2024 19:47 WITA ·

Raperda Literasi Jadi Kabar Gembira Bagi Penulis Lokal


					Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltara, Ilham Zain Perbesar

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltara, Ilham Zain

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Literasi. Produk hukum ini ketika terealisasi, diyakini menjadi angin segar bagi penulis lokal.

Salah satu substansi penting dalam raperda tersebut adalah dukungan konkret terhadap pengembangan karya penulis lokal. Salah satunya dalam memfasilitasi penulisan buku.

width"400"
width"450"

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zain, mengungkapkan bahwa kehadiran perda ini akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk membantu eksistensi penulis lokal.

width"450"

“Jadi ini kabar gembira ya untuk teman-teman penulis, ketika perda ini jadi, kita bisa memfasilitasi penulis lokal untuk berkarya,” kata Ilham Zain pada pekan ini.

width"400"

Dukungan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan fasilitas hingga pendampingan dalam proses penerbitan karya. Dengan langkah ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas karya penulis lokal, sehingga tidak hanya dikenal di tingkat daerah tetapi juga mampu bersaing secara nasional dan internasional.

width"300"

Selain itu, raperda ini juga mencakup upaya mendorong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Ilham, kehadiran perda akan semakin menjamin kontribusi pemerintah dalam mendukung penulis lokal.

“Ketika pemerintah provinsi diamanahkan mengalokasikan dana, tentu itu akan sangat aman sekali untuk mendukung penulis lokal. Karena fungsi eksekutif pemerintah itu kan berkaitan dengan alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” pungkasnya.

Tidak hanya fokus pada penulisan, pemerintah juga bisa mengembangkan program-program literasi lain meliputi promosi karya-karya penulis melalui event literasi. Hal ini bertujuan untuk membangun ekosistem literasi yang inklusif dan mendukung produktivitas penulis lokal secara berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam memajukan literasi dan kreativitas di Kalimantan Utara. Jika disahkan, ini akan menjadi langkah besar dalam mendukung perkembangan dunia literasi lokal dan memberikan kesempatan lebih luas bagi penulis untuk berkarya,” pungkasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Rekapitulasi PPK Tuntas, Tim BAIS Pastikan C Hasil Tidak Ada Perubahan

1 Desember 2024 - 22:08 WITA

blank

Ada Temuan Cadangan Intan di Kaltara, Ketua Komisi III Tegaskan Perlu Kajian Mendalam

1 Desember 2024 - 21:45 WITA

blank

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Ajak Para Pemuda Tangkap Bonus Demografi

1 Desember 2024 - 21:12 WITA

blank

Serap Aspirasi di Kampung Arab Tanjung Selor, Achmad Djufrie Siap Respon Keluhan Warga

1 Desember 2024 - 21:01 WITA

blank

Hasil Rekap 15 Kecamatan Pilbup Malinau, Kemenangan WIRA Rata-rata Diatas 90 Persen

1 Desember 2024 - 20:46 WITA

blank

Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba Digelar Komunitas Inspirasi Perbatasan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Tarakan

1 Desember 2024 - 19:24 WITA

blank
Trending di Daerah