TARAKAN – Polemik hilangnya insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP di tahun 2025 masih berkepanjangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sudah turun tangan untuk menemukan solusi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun diskusi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Hasanuddin meminta semua pihak tidak menyimpulkan persoalan ini sebagai meniadakan insentif. Tapi tahun 2025 ini lebih fokus kepada insentif yang dibawah kewenangan Pemprov Kaltara yaitu SMA, SMK dan SLB.
“Disediakan untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap), baik di sekolah negeri dan swasta yang berada di SMA, SMK, dan SLB di Kaltara. Besaranya sama, Rp650.000. Dokumennya sedang diproses, Insya Allah cair bulan ini,†ujarnya, Sabtu (19/4/25).
Meski demikian, ia membenarkan penghapusan pos anggaran insentif untuk guru dan tenaga pendidik pada tahun 2025 untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Menurutnya lantaran dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23/2014) tentang Pemerintah Daerah, guru PAUD, TK, SD dan SMP ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Dinilainya, pembagian urusan pemerintahan ini sudah jelas diatur dalam UU 23/2014 antara pemerintah pusat dan daerah, provinsi dan daerah serta kabupaten atau kota.
Hasanuddin juga menyebut, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan pada UU 23/2014 tersebut terbagi dalam enam poin. Diantaranya, manajemen pendidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan penetapan standar nasional pendidikan, lalu pengelola pendidikan.
“Daerah provinsi kewenangannya pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Sedangkan daerah kabupaten kota kewenangannya pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal,†terangnya.
Pada dasarnya, pada poin ini merupakan hasil evaluasi terhadap APBD Pemprov Kaltara. Terlebih lagi, selama ini menjadi temuan Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan tim BPK menyatakan temuan terus terjadi berulang-ulang.
“Tahun ini kita evaluasi untuk pembagian (kewenangan) karena temuan-temuan itu. Selanjutnya karena efesiensi, dengan anggaran yang ada, Kemendagri telah mengarahkan belanja yang sifatnya wajib dan merupakan kewenangan Pemprov Kaltara,†ungkap Hasanuddin lagi.
Sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi, disebut juga Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan efesiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati serta wali kota dalam pelaksaanan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Itu disebutkan dalam dektum keempat. Jadi gubernur dan bupati atau wali kota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremoni, kajian, studi banding dan percetakan,†tuturnya.
Lalu, hal yang menjadi titik berat adalah mengeluarkan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
“Nah, jadi memang di efesiensi itu sudah jelas. Jadi, saya kira tiga indikator itu menjadi bahan pertimbangan atau untuk tidak menganggarkan lagi, insentif guru atau tenaga pendidik yang bukan dibawah kewenangan Pemprov Kaltara,†tegasnya.(**)