Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 31 Mei 2025

Putusan MK, Harapan Baru Akses Pendidikan: Sekolah Swasta Gratis, Angka Putus Sekolah Terkikis?


					Siswa SDN melaksanakan upacara bendera. Foto: ist Perbesar

Siswa SDN melaksanakan upacara bendera. Foto: ist

TARAKAN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk di sekolah swasta, disambut optimisme oleh sebagian kalangan. Harapan besar tersemat pada putusan ini untuk menekan angka putus sekolah, khususnya di Kota Tarakan.

Muhammad Yusuf, seorang Pemerhati Pendidikan sekaligus Ketua Komite di salah satu SMP Negeri di Tarakan, meyakini bahwa kebijakan ini adalah terobosan positif.

Ia menyoroti fakta bahwa selama ini, meskipun sekolah negeri berstatus gratis, aksesnya tidak selalu mudah bagi semua lapisan masyarakat.

“Tentunya hasil keputusan Konstitusi ini harus ditindaklanjuti secara teknis,” ujar Yusuf.

“Secara nasional, dengan adanya keputusan yang menggratiskan sekolah swasta dan negeri untuk jenjang SD dan SMP, ini sangat membantu. Merujuk pada regulasi yang ada, semua orang berhak mendapatkan pendidikan,” tambahnya.

Yusuf menambahkan bahwa banyak keluarga di Tarakan yang, karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta.

Hal ini seringkali menjadi beban finansial tersendiri bagi orang tua yang juga bergulat dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap beban tersebut dapat berkurang, sehingga lebih banyak anak dapat melanjutkan pendidikan mereka.

“Ini tentu akan memajukan kualitas pendidikan kita,” tegas Yusuf.

Ia juga mengingatkan tentang amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan setidaknya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan.

Mengenai kekhawatiran yayasan sekolah swasta terkait pendanaan, Yusuf percaya bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam.

“Mengenai kekhawatiran yayasan, ketika mendirikan sekolah swasta, ada syarat yang diberikan, salah satunya menyangkut kondisi finansial. Saya yakin dalam hal ini pemerintah sudah mempertimbangkan dan mengukur beban biaya operasional sekolah swasta,” pungkasnya.

Putusan MK ini membuka lembaran baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Kini, perhatian akan tertuju pada bagaimana implementasi kebijakan ini dapat benar-benar mewujudkan harapan akan pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi setiap anak.(**)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ditsamapta Polda Kaltara Terima Kunjungan Edukatif dari PAUD KB Damai Rahay

12 September 2025 - 14:15

Awali Program SENTUH, Dosen UBT Berdayakan Kader Posyandu dan Ibu Balita untuk Peduli Tumbuh Kembang Anak

12 September 2025 - 13:19

Bupati Ibrahim Ali Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Tana Tidung

10 September 2025 - 19:35

Implementasi Pemberdayaan Menyusui Melalui Peran Kampus ASI Untuk Mewujudlkan Genarasi Emas Indonesia Di Desa Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan Wilayah Perbatasan Indonesia

9 September 2025 - 13:09

Pencapaian Gemilang Kontingen Tarakan di STEM Exploration Camp Internasional

3 September 2025 - 21:52

Rektor UBT Pesan Mahasiswa Boleh Berjuang, Tapi Jangan Sampai Anarki

3 September 2025 - 08:51

Trending di Pendidikan