TARAKAN – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, ada perubahan signifikan dalam sistem zonasi menjadi domisili.
Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasanuddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara menggelar pertemuan penting di Hall Kayan Hotel Tarakan Plaza, Kamis (12/6/25).
Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini SPMB masih dalam tahap uji coba yang diperpanjang hingga Jumat, 13 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan pembersihan data dan persiapan aplikasi.

“Insyaallah SPMB bisa dimulai tanggal 18 sampai 26 Juni 2025,” ujar Hasanuddin.



Hasanuddin menekankan perubahan paling signifikan dalam SPMB tahun ini adalah pergeseran dari sistem zonasi menjadi domisili. Perubahan ini bukan sekadar nama, melainkan mekanisme penerimaan.
“Yang tadinya di jalur zonasi indikator diterimanya siswa menggunakan jarak, yang domisili untuk SMA indikator penilaiannya menggunakan nilai,” jelas Hasanuddin.

Ini berarti, kata Hasan tidak ada lagi istilah wilayah PHP (prioritas harapan diterima) atau sejenisnya. Semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
“Yang jauh di sana juga yang jelas dia masuk dalam kewilayahan yang sudah ditentukan apabila nilainya memenuhi untuk masuk ke satuan pendidikan itu, dia pasti masuk,” tegasnya.
Indikator utama, sebut Hasan adalah nilai, baru kemudian jarak. Jika ada dua calon siswa memiliki nilai yang sama, barulah jarak menjadi penentu. Jika nilai dan jarak pun sama, usia akan menjadi indikasi terakhir.
Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa tahun ini, Disdikbud Kaltara melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam kepanitiaan SPMB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) kepanitiaan ditentukan kepala daerah dan melibatkan OPD terkait.
OPD yang terlibat antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Inspektorat.
“Intinya Insyaallah kami sesuai arahan pimpinan kami (Gubernur), ada 3 hal yang harus kami lakukan dalam pelaksanaan SPMB ini yaitu mengikuti ketentuan yang berlaku, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan menerapkan transparansi bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pihak lainnya,” paparnya.
Prinsip transparansi ini, kata Hasan sangat ditekankan untuk menghindari praktik kecurangan. Hasanuddin berharap tidak ada lagi kasus siswa dikeluarkan karena protes akibat manipulasi data, seperti kasus Kartu Keluarga (KK) tempel yang marak terjadi sebelumnya.
“Siapapun tidak berani karena ini barang sudah dilihat semua,” katanya.
Pendaftaran SPMB akan dimulai pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 Wita untuk tiga jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran untuk jalur ini akan ditutup pada 21 Juni 2025 pukul 12.00 Wita.
Setelah itu, Disdikbud akan melakukan verifikasi ketat hingga tengah malam. Verifikasi tidak hanya mencakup data calon siswa, tetapi juga kuota yang tersedia dari tiga jalur tersebut. Tujuannya adalah untuk memindahkan sisa kuota yang tidak terisi ke jalur domisili, guna menutup celah untuk “murid titipan”.
“Saya pindahkan ke jalur domisili, yang bukanya nanti tanggal 22 pukul 22.00 Wita itu buka untuk jalur domisili dan kuota sudah berubah nantinya, sudah bertambah kalau di 3 jalur tadi ini tidak terisi,” jelas Hasanuddin.
Jika semua kuota di tiga jalur awal terisi, kuota jalur domisili tidak akan berkurang, bahkan bisa bertambah. Proses ini akan berlangsung hingga 28 Juni 2025 pukul 12.00 Wita, sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Dengan perubahan sistem dan komitmen transparansi ini, Disdikbud Kaltara berharap SPMB 2025 dapat berjalan lebih adil dan akuntabel, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kaltara.(Mt)