Menu

Mode Gelap

Politik · 17 Mar 2020

Verpak Bakal Paslon Perseorangan, Bawaslu Kaltara Siapkan Panwaslu Kelurahan Untuk Pengawasan Dilapangan


					Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, sudah menyelesaikan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan. Panwaslu Kelurahan ini, nantinya bakal mengawasi verifikasi faktual (Verpak) bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

“Menghadapi verpak, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan rekrut Panwaslu Kelurahan/Desa. Beberapa diantaranya malah Panwaslunya sudah dilantik,” kata anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Mumaddadah, Selasa (17/3/20).

Mumaddadah menjelaskan, dalam pengawasan ini, Bawaslu hanya memastikan penyelenggara teknis yakni KPU dan jajarannya bekerja sesuai Peraturan KPU.

width"300"

“Apabila KPU dan jajaran dibawahnya tidak bekerja sesuai yang diamanatkan PKPU, kewajiban Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran. Jika belum terjadi, Bawaslu melakukan pencegahan dengan mengingatkan kembali agar bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Bawaslu sudah melakukan rapat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara persamaan persepsi terhadap verifikasi faktual.

width"400"

“Persamaan persepsi ini, terkait syarat dukungan bakal paslon perseorangan yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya masih berstatus PNS dan TNI-POLRI. KPU kan belum bisa memutuskan, dukungan yang diberikan KTP nya status PNS atau TNI-POLRI tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Lebih lanjut Mumaddadah menerangkan, saat verpak itulah, nanti baru bisa terkonfirmasi kepada yang mendukung tadi apakah masih aktif PNS nya atau TNI-POLRI nya.

“Hal-hal seperti ini akan diawasi. Jangan sampai KPU tidak taat pada prosedural. Begitu juga bakal paslon perseorangan, jangan sampai dukungan yang diserahkan didapat dengan tidak sesuai prosedur,” bebernya.

Di dalam undang-undang Pemilihan sudah jelas, ada sanksi pidana ketika syarat dukungan didapatkan dengan tidak benar. Sanksinya, diatur pada pasal 185 (UU 8/2015) dan pasal 185 A (10/2016).

“Pengawasan yang sedang berjalan saat ini, baru tahap vermin. Bawaslu, juga belum menemukan dugaan pelanggaran,” tutup Mumaddadah.(mt)

Artikel ini telah dibaca 393 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Antisipasi Pengurangan DBH, DPRD Tarakan Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parkir

5 September 2025 - 08:21

Trending di Parlemen