TARAKAN – Hasil rapid test yang dilakukan kepada 71 orang personil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, semua non reaktif. Rapid test ini, Bawaslu bekerja sama dengan rumah sakit Bhayangkara Polri Polda Kaltara di Kota Tarakan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Zulfauzy Hasly mengatakan, sebenarnya rapid test ini idealnya dilakukan setiap tahapan. Hanya saja, anggaran yang diberikan dari Bawaslu RI rapid test cuma dilakukan dua kali sampai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.
“Untuk rapid test yang kedua ini, belum tahu kapan apa nanti saat tahapan selanjutnya dilakukan atau tunggu semua tahapan selesai baru di rapid sampai sekarang belum ada arahan,†kata Zulfauzy saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, Rabu (8/7/20).

Rapid test ini, bukan hanya untuk memastikan petugas sehat, tetapi juga demi meyakinkan masyarakat bahwa personil Bawaslu bebas virus corona.



“Petugas pengawas ini bersentuhan dengan masyarakat jangan sampai mereka dianggap membawa virus maka dilakukan rapid test. Jadi untuk kenyamanan pengawas juga untuk kenyamanan masyarakat,†ujarnya.
Meskipun tingkat akurasi rapid test belum 100 persen, minimal bisa meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam setiap melakukan pengawas, Bawaslu tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau misalnya ada pengawas yang sakit, tidak boleh bekerja termasuk pegawai sekretariat ada batuk, pilek atau demam dilarang bekerja. Misalnya panasnya diatas 38 derajat diminta pulang untuk istrahat jadi kalau sudah sembuh baru boleh bekerja,†tuturnya.
Untuk pengawas dilapangan yang sakit, tugasnya digantikan Panwascam atau petugas pengawas diatasnya. Saat ini, petugas Bawaslu Kota Tarakan sedang melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020.
“Kalau temuan dalam kontek penanganan pelanggaran belum ada, tapi kalau temu-temuan dalam pengawasan itu ada beberapa namun sudah diselesaikan. Misalnya ada yang memberikan dukungan tetapi merasa tidak mendukung disarankan menandatangani surat pernyataan. Tapi kalau tidak mau kita sarankan ke KPU untuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS),†jelasnya.
Bawaslu Kota Tarakan menghimbau kepada jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap menjalankan tugasnya. Setiap ada laporan, diminta untuk cepat diselesaikan. “Ini kan tahapannya berlanjut ke pencocokan dan penelitian pemilih setelah verfak,†tutupnya.(mt)