TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020 berjumlah 420.251 pemilih. Jumlah DPS tersebut, berdasarkan dari hasil rekapitukasi pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan di empat Kabupaten dan satu Kota di Kaltara.
Penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi Kaltara dengan dihadiri KPU empat Kabupaten dan satu Kota se-Kaltara, di Hotel Crow Tanjung Selor, Selasa (15/9/20).
“Berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah pemilih laki-laki 217. 857, perempuan 202.394 total 420.251 pemilih se-Kaltara yang terdiri dari 55 Kecamatan, 482 desa dan Kelurahan, dengan jumlah TPS kita 1.567 TPS,” kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami.
Di Kaltara jumlah pemilih terbanyak, berasal dari Kota Tarakan 143.605 pemilih, disusul Kabupaten Nunukan 114.664 pemilih, Bulungan 95.064 pemilih, Malinau 50.659 pemilih dan Tana Tidung 16.259 pemilih.
“Kita akan mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Bagi masyarakat namanya belum terdaftar, masih bisa mendaftar dengan mendatangi PPS di Desa maupun di Kelurahan,” imbaunya.

DPS yang sudah ditetapkan, merupakan data terbaru untuk Pilgub Kaltara 2020. Data tersebut, hasil coklit yang dilaksanakan dengan datang ke rumah-rumah warga untuk mendapatkan data pemilih yang akurat.
“Teman-teman (KPU Kabupaten dan Kota) sudah menyampaikan kepada kami, prinsip pemutakhiran yang dilakukan kemarin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila pada saat coklit dilakukan dari rumah ke rumah tidak ditemukan orangnya, kita datangi lagi,” jelasnya.
Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, petugas PPDP juga melakukan koorsinasi dengan Ketua RT setempat untuk memudahkan pendataan.
“Pada saat coklit tidak diketemukan, petugas PPDP kami berkoordinasi apakah kepada pihak keluarga kalau ada yang kenal atau kepada pihak RT setempat. Kalau tidak ketemu jalan terakhirnya kita nyatakan dicoret. Tapi sepanjang ada yang bisa menjelaskan menginformasikan terkait bahwa benar yang bersangkutan adalah warga setempat dia tetap masukan dalam DPS,” tambahnya.
KPU Kaltara menghimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya di DPS. Apabila belum terdaftar, masih bisa mendaftar dengan data ke PPS maupun PPK,” tutupnya.(mt)