TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020. Pengumuman DPS, dilaksanakan serentak diseluruh Kantor Kelurahan yang ada di Kota Tarakan, Sabtu (19/9/20).
“Hari ini sudah serentak diumumkan dari jam 8 pagi mereka sudah menempel DPS papan pengumuman yang ada di Kanyor Kelurahan masing-masing. Setelah itu, kawan-kawan PPS (Panitia Pemungutan Suara) stand by secara bergantian di Sekretariat untuk menerima laporan dari masyarakat jika ada yang melapor,” kata anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jumaidah usai mengecek papan pengumuman DPS di Kantor-Kantor Kelurahan, Sabtu (19/9/20).

Selain menempel di Kantor Kelurahan, pengumuman DPS juga ditempel tempat-tempat keramaian yang biasa dikunjungi warga. Tidak hanya itu, petugas PPS berkoordinasi dengan Ketua RT menyampaikan bahwa DPS sudah diumumkan silahkan warga untuk melihatnya.

“Kita kan sudah umumkan di semua di media, kemudian nanti juga akan diumumkan ketika salat Jumat sesudah salat Jumat atau sebelum nanti akan kita minta koordinasi. Begitu juga untuk mengumumkan di gereja-gereja supaya masyarakat mengetahui,” ujarnya.
Tujuannya pengumuman ini, agar masyarakat mengetahui dan mengecek identitasnya di DPS serta untuk memastikan data pemilih di Pilgub Kaltara 2020 valid.
“Kami minta masyarakat mengecek namanya, tempat tanggal lahirnya, alamat rumahnya, ada kesalahan gak siapa tahu tidak sesuai bisa melapor dengan syarat harus membawa KTP supaya diperbaiki. Saya berharap masyarakat lebih kooperatif aktif untuk mengecek di PPS maupun di kantor Kelurahan. Jangan sampai nanti ketika mereka pasif dan ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) jangan sampai nanti masyarakat marah-marah ketika namanya gak terdaftar,” imbaunya.

Bagi masyarakat namanya belum tercatat maupun ada kesalahan penulisan identitas di DPS, silahkan untuk melapor ke PPS di Kantor Kelurahan agar bisa dimasukan dan diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Kalau nanti ditetapkan DPT kan sudah tidak bisa apa-apa, otomatis masyarakat bisa memilih tapi menggunakan KTP nya dengan aturan jam 12 an baru ke TPs,” tutupnya.(mt)