TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020.
Rencana pembentukan KPPS ini, dibahas dalam rapat koordinasi antara KPU Provinsi Kaltara dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara di Bandar Seafood Jibe Resto dan Cafe di Kota Tarakan, Senin (28/9/20). Sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam PKPU, jadwal pembentukan KPPS mulai dari tanggal 1 Oktober 2020 dan berakhir 23 November 2020 atau 54 hari.
“Karena kontekstual kondisi geografis sangat luas dan kesulitan pembentukan KPPS, demi mendapatkan hasil yang ideal maka dengan waktu yang lebih longgar seperti ini teman-teman KPU Kabupaten dan Kota kami kumpulkan untuk membahas teknis pembentukan KPPS,” kata Anggota KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid.
Dalam rakor ini, juga disampaikan ada beberapa penegasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi. Kesempatan ini, juga dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi pembentukan PPK, PPS, PPDP dan relawan demokrasi.
“Memang ditemukan ada celah yang tidak mungkin bisa dilakukan ditingkat KPPS. Semisal terkait batasan usia kemarin menginginkan antara usia 20-50 tahun, tapi kami berasumsi bahwa usia 20 tahun masih bisa digeser di usia 17 tahun. Kalau di undang-undang bisa di usia 17 tahun, tapi regulasi yang baru-baru ini pada saat pembentukan PPDP dimulai 20 tahun ini perlu disamakan persepsi,” ujar Hariyadi.
Pertemuan ini, juga menangkap hal-hal yang penting untuk dilakukan perbaikan dalam proses pembentukan KPPS. Sebab banyaknya penyelenggara yang meninggal dunia pada pemilu 2019, berasal dari pertugas KPPS.
“Makanya kami atur bagaimana dibuatkan ritme kerja, sistem kerjanya agar bisa lebih baik. Rekrutmennya juga bisa lebih ideal dan orang-orangnya yang bertugas fit. Sehingga kita bisa melaksanakan pemilihan ini tanpa ada lagi satu pun KPPS atau badan adhoc kita yang meninggal dunia,” jelas Hariyadi.
Sementara itu, Untuk rekrutmen petugas KPPS untuk Pilgub Kaltara 2020, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan 9 orang terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 orang petugas keamanan/Linmas.(mt)
Discussion about this post