JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law sudah memasuki tahap finalisasi. Keberadaan UU Omnibus Law ini, diharapkan dapat memajukan bangsa Indonesia kedepannya.
“Hari ini finalisasi pembahasan RUU Omnibus Law, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UUD,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Senin (28/9/20).
Keberadaan UU Omnibus Law, diharapkan menjadi UUD yang memberi harapan bagi kemajuan bangsa Indonesia.

“Ada banyak perbaikan dan revisi khususnya menyangkut masalah hajat hidup orang banyak dan mendapat banyak masukan dari berbagai pihak,” ujar HB.



Sebelumnya, dalam RUU omnibus law banyak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dengan menarik kewenangan perijinan ke pemerintah pusat. Salah satu nya di pembahasan bab 3, hampir semua pasal yang ada di bab 3 menarik semua kewenangan daerah ke pusat.
“Contoh NIB (nomor induk berusaha) bayangkan penjual kaki lima gerobak UMKM seperti bakso, bakwan gorengan harus memuat NIB. Nah syarat membuat NIB salah satunya di samping KTP, KK adalah harus punya NPWP. Pemerintah bilang NPWP ini gratis, benar gratis apa penjual bakso, penjual bakwan harus menunggu NIB dulu harus berjualan,†kata Senator dari Dapil Kaltara.


Munculnya RUU Omnibus Law, juga menjadi polemik di masyarakat. Sebab hampir semua model perijinan tidak ada lagi di daerah dan semua sudah kembali ke pemerintah pusat. Mulai perijinan ada kecil, menengah dan besar, semuanya nanti pusat yang mengeluarkan tidak ada pemerintah daerah.
“Setelah banyak perbaikan dan revisi ini, semoga RUU Omnibus Law bisa lebih sempurna demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Hasan Basri juga Koordinator tim panja (Timja) RUU Omnibus Law.(mt)