Menu

Mode Gelap

Politik · 29 Sep 2020

Kampanye Rapat Umum Dilarang, Bawaslu Tarakan Ingatkan Paslon Taati Aturan


					Rakor Bawaslu Kota Tarakan dengan KPU, Kepolisian Polres Tarakan, Satpol PP, BPDB dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan tentang pengawasan kampanye, Senin (28/9). Foto : Istimewa Perbesar

Rakor Bawaslu Kota Tarakan dengan KPU, Kepolisian Polres Tarakan, Satpol PP, BPDB dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan tentang pengawasan kampanye, Senin (28/9). Foto : Istimewa

TARAKAN – Kampanye rapat umum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dilarang. Larangan tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, ditegaskan kampanye rapat umum dilarang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanan Pilkada serentak 2020.

“Dalam beberapa aturan kampanyekan sudah ada yang dilarang, misalnya kampanye rapat umum dilarang, kampanye mengadakan konser dilarang. Jadi yang diboleh dilakukan hanya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog,” kata Zulfauzi Hasly ditemui usai rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan KPU, Kepolisian, BPBD, Satpol PP dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan, Senin (28/9/20).

width"300"

Zulfauzi menjelaskan, sebelum melaksanakan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020, paslon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kampanye.

“Prinsipnya paslon kalau mau melakukan kegiatan kampanye, harus ada rekomendasi dari Satgas untuk mendapatkan ijin dari Kepolisian. Pemberitahuan diberikan secara tertulis. Kalau untuk Bawaslu tembusan saja untuk mengetahui lokasinya dimana, waktunya kapan, supaya Bawaslu bisa melakukan pengawasan,” bebernya.

width"400"
Rakor Bawaslu Kota Tarakan dengan KPU, Kepolisian Polres Tarakan, Satpol PP, BPDB dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan tentang pengawasan kampanye, Senin (28/9). Foto : Istimewa

Zulfauzi juga menyampaikan kepada paslon, agar bisa mematuhi larangan kampanye yang tidak boleh dilakukan selain mentaati protokol kesehatan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, Pancasila, UUD, tidak boleh menghina suku, agama dan ras. Larangan lainnya, tidak boleh berkampanye ditempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor Pemerintahan.

“Kita masih menunggu juknis dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, karena aturan baru di PKPU 13 ada mencantumkan bahwa ada kewenangan membubarkan, cuma kan tidak langsung dibubarkan pasti ada upaya-upaya sebelumnya misalnya memberi peringatan dulu. Teknisnya bagaimana untuk pembubaran, masih menunggu juknis. Tapi kita upayakan pencegahanlah makanya kita koordinasi2 dengan tim paslon, Satpol PP, Kepolisian dan BPBD,” ujarnya.

Dalam melaksanakan kampanye, semua paslon dihimbau untuk menaati protokol kesehatan. “Prokes itu, jadi tambahan aturan. Dalam aturan kampanye taati juga prokes, jadi dua-duanya harus jalan itu yg menjadi tantangan. Inikan konsekuensi kita dilanjuntnya tahapan Pilkada dikondisi pandemi, kita juga harus ketat dalam melakukan prokes selain aturan-aturan kampanye pemilu sebelumnya,” imbaunya.(mt)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Solusi Persoalan Infrastruktur Jalan di Tarakan Timur, Ini Kata DPRD Tarakan 

6 September 2025 - 11:39

Komisi I DPRD Tarakan Jadwalkan Temui BKN dan Kemenpan RB Bahas Nasib Honorer R4

6 September 2025 - 11:21

DPRD Tarakan Menilai Videotron Punya Potensi Tambah PAD 

6 September 2025 - 06:33

Komisi 3 DPRD Tarakan Tinjau Langsung Jalan Longsor di Mamburungan, Minta Segera Diperbaiki

5 September 2025 - 17:39

Pengelolaan Parkir Satu Komando, Simon: Optimis Bisa Dongkrak PAD

5 September 2025 - 11:44

Antisipasi Pengurangan DBH, DPRD Tarakan Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Parkir

5 September 2025 - 08:21

Trending di Parlemen