JAKARTA – Senator perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri mengusulkan pendistribusian pupuk bersubsidi diawasi secara ketat. Usulan tersebut disampaikan saat penyampaian laporan kegaiatannya dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (8/3/21).

Hal ini juga berkaitan dengan pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masalah kelangkaan pupuk bersubsidi ini, dikeluhkan masyarakat petani di Kaltata. Kelangkaan tersebut, mengakibatkan tidak optimalnya hasil pertanian di Kaltara.
Sehingga berdampak pada pendapatan petani yang semakin menurun seiring dengan hasil pertanian yang tidak sesuai harapan petani karena faktor kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Harapan masyrakat petani di Kaltara untuk ketersediaan pupuk bersubsidi, agar betul-betul di awasi oleh pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat. Mengingat pupuk bersubsidi ini, sangat penting ketersediaanya guna menunjang produksi tanaman pangan di Kaltara khususnya,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri.
Budidaya pertanian berkelanjutan, sangat erat hubunganya dengan sistem budidaya yang ramah lingkungan atau sistem budidaya organik. Dimana penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya bagi lingkungan, tidak lagi digunakan.
Namun pada pelaksanaannya, masih banyak petani yang mengejar produksi yang berlimpah dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahanya terutama dalam pengendalian hama dan penyakit pengganggu tanaman.
“Dalam hal ini keseriusan pemerintah sangat di tuntut untuk secara intens melakukan kampanye untuk membudidayakan tanaman pertanian dengan prinsip ramah lingkungan serta membuat sebuah regulasi yang mengatur terkait pengunaan bahan kimia dalam budidaya tanaman pertanian,” tutup Hasan Basri(**/Iik)