TARAKAN – Effendhi Djufrianto menyatakan keberatan dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara yang digelar 2 Maret 2021 di Swissbel Hotel Kota Tarakan. Menurutnya, pelaksanaan musda 2 DPD Partai Golkar Kaltara cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART Partai Golkar.
Effendhi Djufrianto melalui penasehat hukumnya yang terdiri dari Agustan selaku Ketua, Bismark Sanusi dan Jafar Nur sebagai anggota menyampaikan pelaksanaan musda 2 DPD Partai Golkar Kaltara juga tidak sesuai petunjuk pelaksana DPP Partai Golkar No. JUKLAK-2/DPP/Golkar/II/2020 tentang musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat Partai Golkar perubahan atas petunjuk pelaksana No. JUKLAK-5/DPP/Golkar/IV/2016 tentang pelaksanaan JUKLAK-4/DPP/Golkar/XII/2015 tentang penyelenggara musyawarah-musyawarah Partai Golkar di daerah.

“Menyangkut itu lah sehingga klien kami (Effendi Djufrianto) tidak menerima hasil musda 2 Partai Golkar Provinsi Kaltara. Kemudian kami sudah membuat surat keberatan kepada DPP Partai Golkar yang ada di Jakarta. Kami juga membuat permohonan keberatan melalui Mahkamah Partai yang ada di Jakarta,” kata Agustan, Rabu (17/3/21).



Pokok keberatan Effendhi Djufrianto karena dinyatakan tidak mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltara. Padahal saat penjaringan bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Kaltara yang dilakukan mulai tanggal 20-23 Juli 2020 di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Effendhi Djufrianto menyerahkan formulir penjaringan disertai kelengkapan persyaratan-persyaratan yang ditentukan termasuk uang pendaftaran sebesar 50 juta.
“Jadi sebenarnya keberatannya pak Effendhi ini dia mendaftar melalui jalur, dari mendaftar ternyata di dalam perjalanannya tidak dianggap mendaftar. Sedangkan di satu sisi Ketua terpilih ini kan tidak melalui proses administrasi. Sehingga dianggap cacat hukum, melanggar AD/ART dan juklak,” ujar Agustan.


Seharus jika musda II DPD Partai Golkar Kaltara sesuai AD/ART dan juklak ditegaskan Agustan,
yang menjadi Ketua Effendhi Djufrianto karena semua proses yang dijalani sesuai aturan. Soalnya sampai pendaftaran penjaringan ditutup, hanya Effendhi Djufrianto yang mendaftar sebagai Ketua DPD Golkar Kaltara.
“Sedianya di gelar Sabtu 25 Juli 2020 tapi ditunda dikarenakan belum ada surat keputusan dari DPP Partai Golkar dengan ditundanya musda II serta bakal calon Ketua yang mendaftar hanya satu Effendhi Djufrianto maka semua beban yang timbul menjadi tanggungjawabnya,” beber Agustan.
Pihaknya sekarang ini tinggal menunggu jawaban dari DPP Partai Golkar. Jika jawaban yang diberikan tidak memuaskan, akan menggugat melalui Mahkamah Partai.

“Karena diaturan itu kan 14 hari setelah pemilihan batas terakhir pengajuan keberatan. Hari Senin tanggal 16 Maret itu sudah habis tapi tanggal 15 kemarin sudah dikirim surat keberatannya ke DPP. Sekarang tinggal menunggu jawaban dari DPP, jika jawabannya tidak memuaskan kami akan menggunggat ke Mahkamah Partai,” tegas Agustan.
Sementara itu menanggapi nota keberatan hasil musda II DPD Partai Golkar Kaltara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan akan dipelajar tim dari DPP.
“Nanti akan dipelajari tim kami di DPP, kalau memang ada keberatan ya kami periksa. Walaupun menurut dari apa yang sudah dijalankan kemarin, rasanya juga segala sesuatunya sudah sesuai prosedur dan aturan Partai,” jelas Hetifah.(Wic)