JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, SE., MH. mengecam keras serangan Israel terhadap jamaah Muslim Palestina baru-baru ini di Masjid al-Aqsa di Yerusalem,
“Kita Prihatin dan mengutuk keras serangan keji Israel terhadap kiblat pertama kami Masjid al-Aqsa, dan yang sangat disayangkan dilakukan Israel setiap kali Bulan Ramadan,” kata Hasan Basri
Senator Hasan Basri juga menyampaikan rasa solidaritas dan keprihatinan yang tinggi terhadap rakyat Palestina.

“Sebagai sesama manusia, khususnya sesama negara yang mayoritas muslim, kita akan terus mendoakan dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina dalam mendapatkan hak kemerdekaan dan kebebasan,” ujar HB.



Hasan Basri menambahkan, kehadiran Dewan Keamanan PBB menjadi penting dalam penyelesaian konflik kemanusiaan ini.
“Kita meminta Dewan Keamanan PBB lebih proaktif dalam penyelesaian konflik kemanusiaan yang terus memakan korban pihak sipil Palestina,” tutur alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Diketahui pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari Masjid Al-Aqsa atau di situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, pada Jumat (7/5/21) malam.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina melalui berbagai media, setidaknya 205 orang terluka akihat serangan pasukan Israel di daerah Kota Tua dan Sheikh Jarrah.
Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini, karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.
Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan tersebut. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967. Zionis Israel mencaplok seluruh Kota pada tahun 1980 dan sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.(Tim HB)