TARAKAN – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (25/5/21). RPD ini, untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tarakan.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan pertemuan ini untuk mempertanyakan progres pelaksanaan program PTSL di Kota Tarakan. Selain itu, juga untuk mengklarifikasi informasi dari beberapa Kelurahan yang mengatakan pendaftaran program PTSL sudah tutup.
“Banyak laporan dari masyarakat ke Komisi 1 DPRD ada beberapa bahan yang perlu pendalaman lagi dengan pihak BPN. Salah satunya berkaitan dengan ketika lahan yang akan diukur masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), mangrove dan seterusnya,” ujar Dino.

Dijelaskan Dino, dalam pertemuan dengan BPN disampaikan, bahwa lahan mangrove sesuai kebijakan Peraturan Agraria Nomor 16 Tahun 2018, tidak bisa dilakukan pengukuran peta bidang tanah (PBT).



“Memang tidak dimungkinkan kalau wilayah mangrove dilakukan pengukuran peta bidang, tapi WKP masih dimungkinkan tapi kalau mangrove memang tidak bisa,” jelas politisi Partai Hanura.
Ditambahkan Dino, untuk kuota program PTSL disetiap Kelurahan jumlahnya bervariasi. Dari 20 Kelurahan yang ada di Kota Tarakan, baru 3 Kelurahan target sudah terpenuhi dan pendaftaran sudah tutup diantaranya Kelurahan Pamusian, Sebengkok dan Lingkas Ujung.

“Tapi di Kelurahan selain masih terbuka mudah-mudahan juga ini bisa menjadi informasi bisa sampai ke masyarakat. Jadi Kelurahan lainnya masih bisa kuotanya masih ada kecuali 3 Kelurahan yaitu Pamusian, Sebengkok dan kemungkinan yang akan menyusul Lingkas Ujung itu yang kami dapatkan dari BPN,” beber pria juga menjabat Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tarakan.
Untuk peta bidang tanah, dijelaskan Dino BPN menargetkan tahun 2021 ini sebanyak 5.000 PBT dan sudah terealisasi sekitar 3.000 PBT.
“Untuk SHT (Sertifikat Hak Tanah) dari targetnya 3.000 yang sudah realisasi ada diangka 2.700 SHT yang sudah ditandatangani oleh Ketua PTSL,” pungkas alumni Strata Satu Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Dikatakan Dino, Komisi 1 DPRD Kota Tarakan berharap program PTSL ini bisa tuntas tahun ini dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat Kota Tarakan. Selai itu, ini juga berkaitan dengan target dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim Kaltara bahwa untuk di wilayah Kaltim dan Kaltara ada 2 Kota yang diharapkan menjadi percontohan untuk Kota lengkap yaitu Kota Bontang dan Tarakan.
“Untuk menuju Kota lengkap itu, salah satu syaratnya ya semua program PTSL nya harus tuntas. Makanya kita berharap BPN bisa bekerja secara maksimal dalam hal perhimpunan berkas-berkas bidang tanah masyarakat yang hari ini belum terpetakan,” harap Dino.(Wic)