Menu

Mode Gelap

Politik · 14 Jun 2021 12:50 WITA ·

Sosperda Tentang Kerjasama Daerah, Supa’ad Hadianto : Masyarakat Perlu Tahu Hak dan Kewajiban di Perda


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto Hadianto mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto Hadianto mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah di Kota Tarakan, Minggu (13/6/21) malam.

width"300"

Sosper yang dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, mengundang pelaku usaha kecil yang ada di Kota Tarakan. Kegiatan ini, juga dihadiri anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasdem Muhammad Yusuf.

width"300"
width"400"

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara menjelaskan kegiatan rutin dewan ini, untuk mensosialisasikan Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltara. Selama ini, ratusan Perda yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltara tidak banyak diketahui masyarakat.

width"450"
width"500"
Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com.

“Sesuai dengan tata terbit DPRD, ini dikembangkan supaya produk-produk hukum daerah itu bisa diketahui masyarakat secara luas. Jadi masyarakat paham atas hak dan kewajibannya yang dipayungi oleh prodak hukum daerah salah satunya Perda,” ujarnya ditemui Fokusborneo.com selesai sosper.

Dikatakan Supa’ad, keberadaan Perda ini sangat penting bagi masyarakat. Supaya masyarakat memahami posisinya seperti apa di dalam Perda.

width"400"
width"500"
width"500"

“Kebetulan saya kebagian mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Ini juga perlu diketahui masyarakat, bahwa setiap aktifitas pemerintah daerah khususnya Provinsi yang mengikat dengan pihak lain atau pemerintah Provinsi lain, bisa juga dengan pihak-pihak diluar negara sepanjang itu masih menjadi kewenangan daerah,” jelas politisi Partai Nasdem.

width"300"
Para pengusaha kecil menghadiri sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah ini dijelaskan Supa’ad, ditekankan bagaimana daerah menjalin kerjasama dengan daerah lain untuk membangun daerahnya secara luas.

“Saya berharap masyarakat memahami, sebab Perda itu sifatnya mengikat secara umum Provinsi Kaltara. Sehingga kalau ada hal-hal permasalahan masyarakat yang mungkin ada di dalam Perda tersebut, bisa secara langsung mengetahui,” kata anggota DPRD Provinsi Kaltara dari dapil Kota Tarakan.

width"400"

Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah ini, untuk mengatur kerjasama daerah yang dilakukan Pemprov Kaltara dengan daerah lainnya maupun pihak luar negeri.

Kerjasama ini dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik di daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah.(Wic)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 82 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Makin Serius Maju! Hj. Sri Sulartiningsih Ambil Formulir Penjaringan Bacalon Walikota di PDIP

18 April 2024 - 20:27 WITA

blank

DPD PAN Tana Tidung Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

18 April 2024 - 19:10 WITA

blank

DPW PAN Kaltara Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Pendaftar Akan di Survei

18 April 2024 - 18:53 WITA

blank

Sri Sulartiningsih Serius Maju Pilkada Tarakan, Relawan Jilbab Pink Ambil Formulir di PKS

18 April 2024 - 16:31 WITA

blank

Hendrik Ambil Formulir Penjaringan di PDIP Tana Tidung

18 April 2024 - 15:33 WITA

blank

Dukungan Komunitas Mengalir, Andi Sulaiman Daftar Cagub Kaltara ke PDIP

17 April 2024 - 21:56 WITA

blank
Trending di Politik