Menu

Mode Gelap

Politik

Sosperda Tentang Kerjasama Daerah, Supa’ad Hadianto : Masyarakat Perlu Tahu Hak dan Kewajiban di Perda


					Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto Hadianto mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa'ad Hadianto Hadianto mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Supa’ad Hadianto melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah di Kota Tarakan, Minggu (13/6/21) malam.

Sosper yang dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, mengundang pelaku usaha kecil yang ada di Kota Tarakan. Kegiatan ini, juga dihadiri anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasdem Muhammad Yusuf.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara menjelaskan kegiatan rutin dewan ini, untuk mensosialisasikan Perda yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltara. Selama ini, ratusan Perda yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltara tidak banyak diketahui masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com.

“Sesuai dengan tata terbit DPRD, ini dikembangkan supaya produk-produk hukum daerah itu bisa diketahui masyarakat secara luas. Jadi masyarakat paham atas hak dan kewajibannya yang dipayungi oleh prodak hukum daerah salah satunya Perda,” ujarnya ditemui Fokusborneo.com selesai sosper.

Dikatakan Supa’ad, keberadaan Perda ini sangat penting bagi masyarakat. Supaya masyarakat memahami posisinya seperti apa di dalam Perda.

“Kebetulan saya kebagian mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Ini juga perlu diketahui masyarakat, bahwa setiap aktifitas pemerintah daerah khususnya Provinsi yang mengikat dengan pihak lain atau pemerintah Provinsi lain, bisa juga dengan pihak-pihak diluar negara sepanjang itu masih menjadi kewenangan daerah,” jelas politisi Partai Nasdem.

Para pengusaha kecil menghadiri sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Daerah. Foto : Fokusborneo.com.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah ini dijelaskan Supa’ad, ditekankan bagaimana daerah menjalin kerjasama dengan daerah lain untuk membangun daerahnya secara luas.

“Saya berharap masyarakat memahami, sebab Perda itu sifatnya mengikat secara umum Provinsi Kaltara. Sehingga kalau ada hal-hal permasalahan masyarakat yang mungkin ada di dalam Perda tersebut, bisa secara langsung mengetahui,” kata anggota DPRD Provinsi Kaltara dari dapil Kota Tarakan.

Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah ini, untuk mengatur kerjasama daerah yang dilakukan Pemprov Kaltara dengan daerah lainnya maupun pihak luar negeri.

Kerjasama ini dimaksudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik di daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki daerah.(Wic)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik