TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan menolak wacana Pendidikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penolakan tersebut, dilontarkan karena adanya rencana revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Partai Golkar DPP (Dewan Pimpinan Pusat) menolak itu. Maka Tarakan sebagai salah satu unsur organisasi Partai ikut menyuarakan menolak itu,†ujar Plt. Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tarakan Sabirin Sanyong kepada Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sabirin, adanya revisi undang-undang perpajakan, maka pendidikan dijadikan obyek pajak. Padahal itu menyalahi visi dan misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Salah satu visinya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan merestrukturisasi dunia Pendidikan. Kalau dunia Pendidikan dijadikan bagian obyek pajak 12 persen, maka sama saja menentang atau kontra produktif dengan visi Presiden,†kata Sabirin.



Adanya wacana tersebut, dikatakan Sabirin DPD II Golkar Kota Tarakan dengan tegas menolak revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Kalau dunia Pendidikan dikenakan pajak 12 persen, sangat memberatkan masyarakat. Memang pajak ini instrument kebijakan untuk redistribusi pendapatan, cuma kalau dunia Pendidikan dijadikan obtek pajak itu menjadi repot karena bertentangan dengan visi Presiden,†tutup Sabirin.(Wic)
