TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 yang diusulkan pemerintah Kota Tarakan. Usulan ini, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari undang-undang yang ada diatasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, selain nomenklatur, perubahan ini juga terkait masalah penanganan pandemi Covid-19 yang tidak masuk dalam RPJMD sebelumnya. Sebelumnya RPJMD 2019-2024 yang sudah sahkan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2007.
“Karena nomenkaltur undang-undang diatasnya sudah berubah arahnya, maka perubahan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu juga berpedoman terhadap Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, modifikasi dan nomenkaltur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” kata Yulius Dinandus saat diwawancarai Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Yulius, dari hasil laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah, juga harus berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2019.
“Waktu kita menggodok RPJMD 2019-2024 periode DPRD yang lalu kan belum berpedoman pada aturan itu, maka bagi kita wajib untuk melakukan perubahan tentang RPJMD 2019-2024 . Rencana awal kan baru diusulkan pemerintah, kita sudah rapatkan dan hasil pleno kita bahwa pada prinsipnya seluruh anggota DPRD Kota Tarakan sepakat untuk menyetujui rancangan awal perubahan Perda RPJMD Kota Tarakan disetujui untuk ditindaklanjutin diadakan perubahan,” ujar politisi Partai Hanura.
Dikatakan Yulius, Perda ini saling berimplikasi semuanya tidak ada yang saling lepas. Maka Perda manapun roh kegiatan yang ada di Kota Tarakan dalam jangka menengah ada di RPJMD.
“Semua Perda-Perda harus berkolerasi dengan itu sebenarnya. Seharusnya RPJMD terlebih dahulu lalu korelasinya disesuaikan dengan Perda lainnya, tetapi saling berkaitan dan menyesuaikan,” jelas Anggota DPRD Kota Tarakan dua periode.
Ditambahkan Yulius, untuk visi dan misi pemerintah Kota Tarakan tetap. RPJMD ini, memuat visi dan misi pemerintah Kota Tarakan sebagai landasan untuk menjalankan semua program dan kegiatan sudah dicanangkan.
“Perubahan secara signifikan saya kira tidak ada, yang paling penting itu dua yang disampaikan pemerintah yang pertama masalah nomenkaltur mengenai undang-undang yang diatas sudah tidak relevan dan kedua masalah Covid-19,” tutur Yulius.
Masalah Covid-19 ini, dibeberkan Yulius ada beberapa item yang sebelumnya tidak ada di dalam RPJMD. Sedangkan penanganan Covid-19 butuh perencanaan.
“Sebelumnya kan tidak kita sangka Covid-19 ini tiba-tiba ada dan membutuhkan perencanaan untuk penanganannya. Mengenai teknis-teknis itu nanti sesudah Musrembang ini kira koreksi satu persatu karena itu belum dikaji secara mendalam,” tutup Yulius.(Mt)
Discussion about this post