TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kebut pembahasan perubahan 4 perda terkait retribusi. DPRD Provinsi Kaltara menargetkan, ke 4 perda tersebut selesai tahun ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kaltara Yancong mengatakan pembahasan perubahan ke 4 perda terkait dengan retribusi ini sudah hampir final. Pembahasan tinggal menyisakan satu kali pembahasan.
“Dari 4 perda ini ada banyak Dinas di dalamnya ada Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk 2 pelabuhan yaitu pelabuhan Tengkayu I dan II karena ini kan retribusi dan jasa umum yang terbesar,†kata Yancong saat diwawancarai Fokusborneo.com, Sabtu (9/10/21).
Dinas Kesehatan ini, dikatakan Yancong terkait tarif Ambulance Air. Hanya saja ada kendala dalam pembahasan karena pegawai yang selama ini ikut membahas beberapa hari lalu dimutasi ke tempat baru.

“Jadi kita minta kepada Dinas Kesehatan dalam hal ini Kadis (Kepala Dinas) untuk bisa menyikapi. Kalau memang ini bisa disahkan juga ikut bersama dengan perda revisi ini atau perubahan yang jasa usaha sama jasa umum,†ujar politisi Partai Gerindra.
Fokus perubahan perda nomor 10 dan nomor 11 tentang jasa usaha dan jasa umum ini, dijelaskan yancong lebih kepada pembahasan angka para tarif retribusi yang akan diterapkan. Meskipun pemerintah Provinsi Kaltara mengusulkan ada kenaikaan tarif beberapa retribusi, tidak semuanya disetujui DPRD agar tidak memberatkan masyarakat.Â
“Ada usulan baru misalnya DLH itu sudah angka-angka di Laboratorium, tapi belum punya Laboratorium. Mereka sudah mengusulkan ke pimpinan nya atau pak Gubernur, mudah-mudahan dengan pak Gubernur yang baru ini pak Zainal bisa merealisasikan untuk pembangunan Laboratorium. Karena kemarin itu estimasi PAD nya cukup besar dalam setahun, makanya mereka ingin ada sarana dalam bentuk Laboratorium,†jelas anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.

Begitu juga dengan DKP. Dikatakan Yancong DKP ingin bangun tempat pembenihan. Untuk tarif retribusi sudah diajukan termasuk harga benur untuk masyarakat dan pengujian atau pengetesan unsur hara yang ada ditambaknya.
“Ada yang menarik juga dari DKP itu kemarin pengajuan untuk tarif retribusi bagi masyarakat yang ingin mengambil peta bidang tambaknya. Karena sudah selesai peta bidangkan 2 tahun lalu 2018, itu ada anggarannya tergantung dari besaran kertas. Jadi kalau kertasnya yang biasa itu aja cuma Rp 100 ribu itu dalam bentuk titik-titik nya sudah jelas. Bagi para petambak yang ingin mengetahui letak lokasi nanti ke DKP membawa titik lokasi tambaknya disana diprintkan,†imbau Yancong.
Yancong berharap perubahan 4 perda ini bisa disahkan di tahun 2021 ini. Perubahan 4 perda tersebut, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapaan asli daerah (PAD) pemprov Kaltara.
“Harapannya ada peningkatan PAD, walaupun ada peningkatan PAD kita tetap selektif tidak memberatkan masyarakat. Artinya kalau misalnya pemerintah mengusulkan 100 atau 200 persen, maka kita dalam pembahasan meminta supaya diturunin karena kita harus perhatikan kemampuan masyarakat dengan ekonomi sekarang ini yang belum stabil,†tutup Yancong.(Mt)