TARAKAN – Pembahasan raperda tentang retribusi jasa umum tinggal menyisakan satu kali pertemuan atau finalisasi antara panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tarakan dengan pemerintah Kota Tarakan. Ditargetkan, dalam bulan ini perubahan perda tentang retribusi jasa umum sudah bisa disahkan menjadi perda.
Ketua pansus raperda tentang retribusi jasa umum DPRD Kota Tarakan Simon Patino mengatakan pembahasan raperda tentang retribusi jasa umum antara DPRD dan pemerintah tinggal menyisakan satu kali pertemuan. Pertemuan terakhir tersebut, untuk memastikan nominal tarif retribusi yang diajukan pemerintah tidak memberatkan masyarakat
“Tinggal finalisasi saja, setelah itu baru diparipurnakan dan difasiliasi ke pemerintah Provinsi. Hasilnya baru kita lihat nanti,” kata Simon ketika diwawancarai Fokusborneo.com, Kamis (4/11/21).
Dijelaskan Simon, perda yang mengantur terkait retribusi ini, diusulkan untuk paripurna tanggal 20 Nopember 2021.
“Makanya kami kebut karena perda ini menjadi salah satu dasar penarikan retribusi untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Politisi Partai Gerindra.
Dikatakan Simon, perda tentang retribusi jasa umum ini, didalamnya mengatur tarif masuk tempat wisata pantai Amal, sewa rombong jualan di Taman Berkampung, Berlabuh, Markoni dan Oval, sewa Stadion, Indoor Tennis Telaga Keramat serta tarif penggunaan beberapa fasilitas pemerintah.
“Di dalamnya juga tercantum tarik masuk pantai Amal lama dan baru yang baru selesai dibangun. Selain itu di Dinas Peternakan ada tarif sewa kandang ayam dan tempat pemotongan hewan. Untuk di Dinas Perikanan, seperti tarif penggunaan Laboratorium,” jelas anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan.
Simon berharap setelah raperda tentang retribusi jasa umum disahkan menjadi perda, PAD Kota Tarakan meningkat. Tidak hanya PAD, ekonomi masyarakat bisa meningkat juga.
“Saya meminta untuk pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan digitalisasi sesuai slogan Kota Tarakan smart city. Ini supaya tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum,” tutup Simon.(Mt)















Discussion about this post