TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha soal harga tiket masuk Pantai Amal Baru, belum menemui titik temu. Dampaknya, peresmian Pantai Amal Baru yang direncanakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 24 Kota Tarakan terpaksa ditunda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha DPRD Kota Tarakan Simon Patino menjelaskan rencananya raperda tersebut diketok November 2021. Hanya saja belum adanya titik temu antara Pansus dengan pemerintah terkait harga tiket masuk Pantai Amal Baru, membuat pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha molor.
“Jadi keinginan teman-teman Pansus untuk mewakili permintaan masyarakat kan diturunkan, tapi belum ada titik temu dengan pemerintah soal itu. Karena pak Wali Kota kan pernah berstateman di media yang kita ketahui kan 30 ribu, ternyata di dalam raperda yang diajukan berbeda nilainnya,” kata Simon saat diwawancarai Fokusborneo.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/12/21).
Dijelaskan Simon, dalam raperda tentang retribusi jasa usaha, pemerintah mengajukan usulan harga tiket masuk pantai Amal Baru untuk wisatawan domestik dewasa hari biasa 35 ribu dan hari Minggu 45 ribu. Anak-anak usia 12 tahun kebawah hari biasa 25 ribu dan hari Minggu 35 ribu. Sedangkan wisatawan mancanegara dewasa hari biasa 45 ribu dan hari Minggu 50 ribu, anak-anak dibawah usia 12 tahun hari biasa 30 ribu dan hari Minggu 40 ribu.
“Memang waktu itu kita sempat minta diturunkan agar anak-anak itu 15 ribu dan dewasa 20 ribu, cuma OPD bilang minta persetujuan Wali Kota dan minta dibuatkan surat. Ternyata Wali Kota tetap bertahan diangka yang sesuai usulan di raperda,” jelas politisi Partai Gerindra.
Ditambahkan Simon, dari hasil rapat terakhir antara Pansus dan pemerintah pekan lalu di Kantor DPRD Kota Tarakan, Pansus meminta harga tiket masuk Pantai Amal Baru disesuaikan dengan stateman Wali Kota di media yaitu 30 ribu.
“Kalau pak Wali gak mau, kita minta sesuai stateman pak Wali saja lah harapan kami hari Minggu itu 30 ribu nanti diatur saja dibawahnya itu kan. Itu usulan terakhir yang kita sampaikan ke pemerintah cuma belum dijawab,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan.
Dikatakan Simon, apalagi stateman soal harga tiket masuk Pantai Amal Baru yang disampaikan Wali Kota di media, sudah sampai ke masyarakat. Sebab dari usulan pertama Pansus meminta agar harga tiket diturunkan untuk anak-anak 15 ribu dan dewasa 20 ribu, ditidak disetujui Wali Kota.
“Sesuai surat balasanya itu, ada beberapa pertimbangan dengan harga segitu isinya itu jangan sampai membebankan APBD untuk pemeliharaannya dan bisa menambah PAD itu alasannya. Cuma kita kan tidak menutup permohonan masyarakat juga yang disampaikan ke kami dan komen-komen masyarakat minta agar diturunkan,” tutur Anggota DPRD Kota Tarakan dari dapil 1 Tarakan Tengah.
Disampaikan Simon, hasil pembahasan raperda tentang jasa usaha ditingkat pansus, selanjutnya akan diserahkan ke Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Tarakan. Selanjutnya Fraksi-Fraksi yang akan memutuskan menyetujui atau tidak hasil pembahasan raperda tentang retribusi jasa usaha untuk disepakati menjadi perda.
“Tugas Pansus kan hanya merekomendasikan kepada Fraksi, jadi nanti masing-masing anggota Pansus akan menyampaikan ke Fraksi nya bahwa hasil pembahasan seperti ini nanti tinggal Fraksi yang memutuskan menyetujui atau tidak,” tutup Simon.(Mt)