TANJUNG SELOR – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perkumpulan speedboat non reguler wilayah Kaltara membahas soal izin operasional.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara Albertus Baya, dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (14/2/22).
Hadir dalam pertemuan ini, BPTD Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Utara, Kepala KSOP Kelas III Kota Tarakan dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.
Perwakilan pengurus speedboat non reguler memohon pemerintah memberikan izin operasional untuk berlayar. Sebagai pengusaha speedboat non reguler, juga ingin memberikan kontribusi terhadap pergerakan roda perekonomian di Kaltara.
“Jika terjadi emergency, maka kami pemilik speed juga was-was karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat di dalamnya. Itu lah sejak awal kami meminta walaupun kedepannya hanya berbentuk MoU kepada instansi, setidaknya kami memiliki pegangan,” kata Arifudin salah satu perwakilan perkumpulan speedboat non reguler Kaltara.
Terkait aturan harus ada penambahan mesin dan arah kursi menghadap ke depan, dikatakan Arifudin pada dasarnya pengusaha speedboat non reguler siap melakukan itu. Namun tidak dilibatkan seperti speedboat reguler.
“Padahal harapan kami adalah pemerataan, seperti masalah dilapangkan ketika kami memakai 1 mesin secara aturan tidak boleh, ketika kami memakai 2 mesin, kami bermasalah dengan speed reguler,” tambah Arifudin.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Romy Sumardiawan mengatakan armada speedboat non reguler ini, standarnya masih belum memadai. Hanya saja masyarakat membutuhkan sebagai alat transportasi.
“Ini perlu kita cari titik temu, agar semua ini bisa berjalan dengan baik. Jika kita berbicara tentang kearifan lokal, yang harus dilakukan adalah berbicara dari hati ke hati. Namun kita juga harus memperhatikan aspek-aspek apa saja yang diperlukan seperti standar dan kelayakan,” ujar Romy.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto menjelaskan jika melihat dari Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, akan dibatasi terutama keselamatan. Makanya perlu ada prodak hukum daerah yang mengatur hal tersebut.
“Ada dua solusinya pertama perjanjian secara pihak antara penyedia dan pengguna. Kedua Pergub (Peraturan Gubernur), tapi sebelum Pergub diterbitkan kita koordinasi dulu bisa gak jadi payung hukum,” saran Supa’ad.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Jufri Budiman menambahkan melihat secara aturan dan perundang-undangan, jelas tidak akan ada penyelesaian masalah karena tidak sesuai aturan. “Kita harus mencari solusinya bersama soal ini,” ungkap Jufri Budiman.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara Albertus Baya mengatakan ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan ini. Salah satunya, Komisi III DPRD Provinsi Kaltara akan kembali mengadakan rapat khusus bersama stackholder terkait seperti Dishub, Biro Hukum, KSOP dan BPTD mencari solusi menyelesaikan permasalahan ini.
“Mungkin akan kita carikan solusi melalui MoU, sehingga jika ada kejadian ada yang bertanggungjawab. Sehingga ada kepedulian karena masalah ini sudah berlarut- larut,” kata Albertus.
Keberadaan speedboat non reguler ini, dikatakan Albertus sangat membantu masyarakat. Hanya saja di satu sisi juga harus ada regulasi yang mengaturnya.
“Semoga dari hasil hearing kita, akan mendapat kekuatan utk mendapatkan opsi terbaik tentang solusi permasalahan ini,” tutup Politisi PDIP.(Adv)