TARAKAN – Warga meminta pemakaman di RT 20 Kelurahan Kampung Satu, ditata. Sebab pemakaman hibah dari warga tersebut, membutuhkan lahan parkir sebagai tempat berputar kendaraan.
Permintaan tersebut, disampaikan saat Komisi III DPRD Kota Tarakan bersama Dinas Lingkingan Hidup (DLH) melakukan kunjungan ke pemakaman di RT 20 Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (21/2/22).
“Saya mewakili warga memohon kepada DPRD dan Pemkot (Pemerintah Kota), supaya dibuatkan lahan parkir mobil jenazah serta parkir bagi yang mengantar. Soalnya di dekat makam tidak ada tempat untuk memutar mobil,” kata Ketua RT 20 Kelurahan Kampung Satu Yaudi.

Selain itu, dikatakan Yaudi pemakaman di RT 20 juga butuh penataan lahan, karena medannya masih tidak beraturan. Diharapkan ada perhatian dari DPRD dan Pemerintah terkait permasalahan ini.
“Keluhan pengali kubur, airnya banyak menggenang dibawah kalau pas mengali lubang makam. Kami juga memohon juga dipasang lampu jalan, karena kalau malam jalanan gelap,” jelas Yaudi.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan Rusli Jabba akan menyampaikan usulan warga ke pemkot Tarakan. Rusli juga meminta dinas terkait, untuk mengakomodir usulan penataan makam di RT 20.
“Ini akan kami sampaikan ke pemerintah, nanti gimana teknisnya biar diatur pemerintah,” ujar Rusli Jabba.

Adanya makam di RT 20 Kampung Satu, dikatakan Rusli Jabba bisa mengurangi pemakaman di Karang Anyar yang sudah penuh. Apalagi lahan pemakaman di RT 20, luasnya mencapai 4 hektar.
“Di Karang Anyar kan itu sudah penuh, makan di RT 20 ini nanti bisa mengurangilah pemakaman disana,” terang politisi Partai Hanura.
Rusli Jabba memberikan apresiasi kepada keluarga almarhum Lapole telah mewakafkan tanahnya untuk makam dan lokasi Masjid Al Mujahidin.
“Luar biasa almarhum bapak Lapole. Ternyata itu sudah lama tanahnya diwakafkan. Semoga ini menjadi amal jariyah keluarga bapak Lapole,” beber pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Tarakan.

DLH Kota Tarakan yang menangani masalah pemakaman, akan mengakomodir usulan tersebut untuk disampaikan ke Wali Kota Tarakan.
“Jadi usulan yang masuk kita tampung semua nanti dibawah ke rapat tingkat atas, terkait disetujui atau tidak tinggal dari atasan,” tutur Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Hayati DLH Kota Tarakan Nurasiah.
Sementara itu, lahan pemakaman hibah keluarga almarhum Lapole, luasnya 4 hektar sedangkan. Untuk lokasi masjid ukurannya 30 x 30 meter persegi.(Mt)
Discussion about this post