TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan supaya permasalahan di Kawasan Siap Bangun (Kasiba) diselesaikan sebelum lahan dihibahkan ke instansi vertikal. Jangan sampai setelah dihibahkan muncul permasalahan.
Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tarakan Dino Andrian saat melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (7/3/22).
Pertemuan yang membahas soal titik koordinasi Kasiba ini, juga dihadiri Ketua Komisi I Saipullah, Wakil Ketua Komisi I Muhammad Hanafia, anggota Komisi I Abdul Kadir, Sriwati dan Deno.

“Ini menindaklanjuti surat dari pemerintah yang masuk ke lembaga DPRD berkaitan dengan permintaan persetujuan dalam hal hibah lahan bagi beberapa instansi vertikal. Karena kita juga perlu mendalami, menginventarisir, mempelajari permohonan itu,” kata Dino saat diwawancarai Fokusborneo.com.



Dikatakan Dino, sebab sebagian besar lahan yang akan dihibahkan sesuai isi surat Pemkot, lokasinya ada di Kasiba RT 19 Kelurahan Juata Laut. Rencananya, Komisi I juga akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan (Perkim) untuk memastikan kejelasan soal lahan Kasiba.
“Soalnya saya dengar dari masyarakat banyak yang mengklaim dilahan-lahan yang sudah kita tetapkan menjadi kawasan pemerintah Kota seluas 136 hektar itu, ternyata masih ada beberapa bagian itu dikuasi oleh masyarakat. Itu akan kita coba clear kan semua baru kita berikan persetujuan lahannya,” jelas politisi Partai Hanura.

Tahun ini, dijelaskan Dino pemerintah juga akan mulai membangun jalan masuk ke Kasiba. Hanya saja untuk volume pengerjaan jalannya, belum diketahui besarannya.
“Cuma tadi kita tanya DPUTR berapa volume nya, berapa meter jalan yang akan dibangun, mereka belum bisa menjawab karena porsi anggarannya belum jelas,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Tarakan.

Komisi I DPRD Kota Tarakan dikatakan Dino berharap sebelum lahan di Kasiba dihibahkan ke instansi vertikal, sudah tidak ada permasalahan. Jangan sampai lahan dihibahkan timbul permasalahan.
“Harapan kita begitu, karena hari ini secara de jure pemerintah Kota memiliki pengelolaan lahan dalam bentuk sertifikat SPL atau sertifikat pengelolaan lahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) luasannya 136 hektar,” pungkas anggota DPRD Kota Tarakan dari dapil 3 Tarakan Barat.
Bahkan diungkapkan Dino, lahan di Kasiba ada beberapa sudah dihibahkan ke Polda Kaltara termasuk juga ke Polres Tarakan. Untuk ke instansi vertikal lainnya, masih menunggu persetujuan dari lembaga DPRD Kota Tarakan.
“Hanya saja kondisi sudah harus clear and clean. Kalau misalkan masih ada potensi-potensi konflik ya sementara kita pending dulu kemudian kita minta pemerintah untuk membersihkan semua potensi yang ada,” tutup pria yang juga menjabat Ketua HKTI Kota Tarakan.(Mt)