TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ke 3 kalinya. Pembahasan kali ini, membahas terkait konsideran yang akan di masukan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dipimpin Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah, dilaksanakan di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (31/3/22). Dalam pertemuan tersebut, Pansus mengundang stakeholder terkait mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pendidikan, Biro Hukum, dan Civitas Akademika.



Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah mengatakan ada beberapa hal yang dibahasa dalam pertemuan kali ini. Salah satunya keterkaitan terhadap konsideran.



“Konsideran itu untuk kita masuk ke substansi misal konsideran tentang vokasi pendidikan. Vokasi pendidikan itu kita perlu masuk gak konsideran nya, ternyata masih di diskusi. Karena kalau kita melihat terhadap vokasi pendidikan itu kan lebih banyak ke SMK/Sekolah-sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan tenaga kerja dan ini dibutuhkan untuk yang akan datang,†kata Syamsudin Arfah.





Dijelaskan Syamsudin, cuma persoalannya tentang undang-undang tentang vokasi karena domainnya kepada pendidik Perguruan Tinggi. Sedangkan kewewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya pada SMK/SMA atau Sekolah Khusus.
“Itu tadi menjadi panjang kita diskusi, tetapi disisi lain di Kemendikbud itu masih vokasi lebih spesifik tentang sekolah,†ujar politisi PKS.

Diterangkan Syamsudin, dalam pertemuan ini juga membahas tentang masalah visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara. Pada visi dan misinya tersebut menetapkan wajib beljar 16 tahun, sedangkan di dalam kajian akademis dan draft Raperda 12 tahun.
“Apakah ini singkron, ternyata setelah kita lihat bahwa itu singkron yang wajib belajar itu memang tetap 12 tahun, 2 tahun itu di taman bermain, terus 2 tahunnya itu di PAUD di TK. Jadi itu singkron saja, lebih kepada berbagi wewenang saja itu jadi bahan diskusi kita,†jelas pria yang juga tercatat sebagai anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara.
Ditambahkan Syamsudin, diskusi kali ini juga membahas tentang memberikan perlindungan terhadap anak didik dengan maraknya kasus pelecehan seksual. Supaya keberadaan Perda ini juga bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Itu juga akan kita kaji lebih dalam dan kalau memang ada wilayah perlu untuk melakukan perlindungan kepada mereka itu dalam sisi yang mana, ini masih dalam pendalaman kita. Nanti berikutnya lagi lebih dalam lagi mungkin pada pekan yang akan datang,†pungkas pria yang juga menjabat Ketua MPW PKS Provinsi Kaltara.
Diterangkan Syamsudin, beberapa hal yang dianggap signifikan dalam pertemuan kali ini. Salah satunya meminta perbaruan data penunjang pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Hanya data-data saja yang mungkin perlu diupdate sedikit, karena harus singkron di tahun 2022. Sebab Raperda ini diajukan tahun 2019 tadi ada beberapa data yang tidak relevan,†ungkap Syamsudin Arfah.
Diharapkan Syamsudin, pembahasan Perda ini bisa segera selesai, karena keberadaan sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum pendidikan yang ada di Provinsi Kaltara. Sehingga Kaltara punya role model sendiri terhadap penyelenggaraan Pendidikan.
“Dan yang paling penting adalah tentu pendidikan antara satu Kabupaten dengan Kabupaten atau Kota, tentu harus berbeda kan kita juga masih banyak daerah-daerah yang mohon maaf masih terisolir, jadi dengan perda ini kita harus membedakan tidak akan sama dengan daerah-daerah perkotaan kayak Tarakan dengan daerah-daerah yang masih terpencil. Nah bagaimana dalam pelaksanaan standar pelayanan minimalnya, bagaimana dengan operasional mereka, bagaimana dengan kualitas pendidikan mereka, ini kan tentu harus proporsional dalam menilainya,†tutup Syamsudin Arfah.(Mt)