Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 13 Mei 2022 12:32 WITA ·

Minta Masukan Soal Ranperda Penyelenggara Pendidikan, DPRD Kaltara Kunjungi Disdik Tarakan


					Tim Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kunjungi Disdik Kota Tarakan. Foto : Ist. Perbesar

Tim Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kunjungi Disdik Kota Tarakan. Foto : Ist.

TARAKAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, Kamis (12/5/22).

width"300"

Rombongan Tim Pansus yang terdiri dari Syamsudin Arfah, Yancong dan Markus Sakke serta Staf DPRD ini, untuk meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan.

width"300"
width"400"

“Tujuan rapat ini untuk koordinasi Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pengkayaan isi Ranperda serta menginventarisir segala persoalan dan solusi yang ada di Kota Tarakan terkait pendidikan secara umum seperti Kurikulum dan lain-lain,” kata Ketua Tim Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsudin Arfah.

width"450"
width"500"

Dalam Ranperda ini, dikatakan Syamsuddin terkait kurikulum telah memberi ruang kepada penyelenggaraan pendidikan, agar memasukkan muatan lokal yang berbasis kearifan lokal seperti bahasa dan budaya yang ada di Kaltara. Ranperda ini juga mengakomodir konsep tentang pendidikan vokasi, boarding school dan full day school.

“Jadi masukan dari Disdik seperti kurikulum mereka minta ada kolaborasi antara Perda Pendidikan Kota dan Ranperda yang digarap oleh Provinsi. Meminta tambahan jam pendidikan agama serta jam pendidikan Al-Quran,” ujar Syamsuddin Arfah.

width"400"
width"500"
width"500"

Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah. Foto : Ist.

width"300"

Masukan lainnya yang diberikan, dijelaskan Syamsuddin Arfah meminta untuk memasukan bahasa Tidung sebagai kurikulum kedaerahan. Tambahan lainnya, tentang vokasi pendidikan untuk SMK sebagai persiapan menghadapi KIPI serta penyempurna sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Disdik juga menyampaikan terkait pembiayaan pendidikan termasuk sekolah swasta dan insentif guru maupun guru PAUD. Masukan-masukan itu nanti akan disampaikan Disdik secara tertulis ke Pansus,” ungkap Politisi PKS.

width"400"

Kunjungan ini, dijelaskan Syamsudin Arfah Arfah menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kaltara, Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Universitas Borneo Tarakan, STIE Bulungan Tarakan, serta STIMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Tarakan.

“Berdasarkan naskah akademik Ranperda ini, tujuan Perda Penyelenggaraan Pendidikan salah satunya meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat. Selain itu, meningkatkan mutu layanan, daya saing dan relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat,” jelas mantan Ketua DPD PKS Kota Tarakan.

Tim Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara kunjungi Disdik Kota Tarakan. Foto : Ist.

Tujuan lain Ranperda Penyelenggara Pendidikan, dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltara untuk pengelolaan pendidikan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Serta terselenggaranya pendidikan yang selaras dan berkelanjutan melalui fasilitasi serta dukungan pembiayaan, sarana prasarana, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik.

“Untuk dasar hukum yang mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD membuat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut memberikan ruang kepada daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan di daerah, sehingga hal ini yang melatarbelakangi pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan,” tutur Syamsuddin Arfah.

Dari pembahasan yang dilakukan Pansus dan mitra kerja Pansus, diterangkan Syamsuddin diperoleh beberapa kesepakatan. Poinnya antara lain, Ranperda ini adalah inisiatif DPRD dan nama Ranperda ini tetap digunakan sebagaimana naskah akademiknya. Naskah akademik yang telah disusun oleh LPPM Universitas Borneo Tarakan ini, masih relevan dan sesuai untuk digunakan dalam pembahasan dengan catatan data-data yang ada didalamnya harus diperbaharui.

“Hal-hal itu yang menjadi kesepakatan Pansus dan mitra. Untuk draf awal Ranperda ini belum menjelaskan persentase peruntukan pendanaan pendidikan secara rinci karena masih bersifat normatif, setelah pembahasan Pansus maka persentase atau peruntukan terkait pendanaan pendidikan telah dijelaskan secara jelas,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt/Ad)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPD PAN Tana Tidung Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

18 April 2024 - 19:10 WITA

DPW PAN Kaltara Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Pendaftar Akan di Survei

18 April 2024 - 18:53 WITA

Sri Sulartiningsih Serius Maju Pilkada Tarakan, Relawan Jilbab Pink Ambil Formulir di PKS

18 April 2024 - 16:31 WITA

Hendrik Ambil Formulir Penjaringan di PDIP Tana Tidung

18 April 2024 - 15:33 WITA

Pj Wali Kota Tarakan Kunjungi SMP Negeri 6 Tarakan untuk Pengembangan Sekolah

18 April 2024 - 11:47 WITA

Dukungan Komunitas Mengalir, Andi Sulaiman Daftar Cagub Kaltara ke PDIP

17 April 2024 - 21:56 WITA

Trending di Politik